Pada 20 November, seorang pria dan wanita berkewarganegaraan Indonesia ditangkap atas dugaan tinggal secara ilegal di Jepang, melebihi batas izin tinggal mereka selama 6 hingga 7 tahun.
Pria berusia 37 tahun, yang mengaku sebagai pekerja pabrik, dan wanita berusia 29 tahun, yang mengaku tidak bekerja, keduanya tidak memiliki alamat tetap di Jepang.
Menurut polisi, pria tersebut diduga telah tinggal secara ilegal selama sekitar 7 tahun, sementara wanita tersebut selama sekitar 6 tahun setelah masa izin tinggal mereka berakhir.
Insiden ini terungkap ketika polisi sedang melakukan patroli pada tanggal 20 November. Mereka menemukan sebuah mobil yang dikendarai pria tersebut dengan wanita sebagai penumpangnya. Karena keduanya menunjukkan ekspresi terkejut saat melihat polisi, petugas memutuskan untuk menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan. Dari situ, diketahui bahwa mereka telah tinggal secara ilegal di Jepang.
Polisi saat ini sedang menyelidiki motif di balik tindakan mereka tinggal secara ilegal.
Sc : at-s.com