Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya penerbitan visa secara besar-besaran bagi warga asing mulai tahun fiskal depan, dan pendapatan tambahan tersebut akan digunakan untuk memperkuat kebijakan pendukung masyarakat multikultural, menurut sumber pemerintah pada Kamis.
Kenaikan biaya ini diberlakukan seiring meningkatnya jumlah penduduk asing di Jepang. Biaya untuk mengubah status visa atau menerbitkan ulang visa dengan masa berlaku satu tahun atau lebih akan naik hingga sekitar 40.000 yen (sekitar Rp 4 juta) dari biaya saat ini 6.000 yen. Visa izin tinggal permanen juga dapat dinaikkan menjadi lebih dari 100.000 yen dari yang sebelumnya hanya 10.000 yen.
Biaya baru tersebut diperkirakan akan sejalan dengan tarif negara-negara Barat, dengan pemerintah kemungkinan akan mengajukan rancangan undang-undang pada sidang parlemen biasa tahun depan untuk merevisi undang-undang pengendalian imigrasi, yang saat ini membatasi biaya maksimal pada 10.000 yen.
Perdana Menteri Sanae Takaichi sebelumnya telah menginstruksikan penyesuaian biaya visa agar setara dengan negara-negara besar lainnya dalam sebuah pertemuan kementerian mengenai kebijakan bagi warga asing awal bulan ini.
Badan Layanan Imigrasi Jepang pada April lalu juga telah menaikkan biaya penerbitan visa akibat inflasi, dari 4.000 yen menjadi 6.000 yen untuk perpanjangan atau perubahan status, dan dari 8.000 yen menjadi 10.000 yen untuk izin tinggal permanen.
Jumlah penduduk asing di Jepang hingga akhir Juni tercatat mencapai rekor tertinggi, yaitu 3.956.619 orang, menurut data badan tersebut.
Sc : KN







