Menu

Dark Mode
Hiro Mashima Umumkan Manga Mini Seri Baru Fairy Tail Re:Fantasia Tokyo Pride 2026 Diikuti Ratusan Ribu Orang, Aktivis Desak Kesetaraan Pernikahan di Jepang Square Enix Umumkan Final Fantasy VII Revelation, Rilis Serentak di Semua Platform pada Musim Semi 2027 Bandai Namco Umumkan Game Baru Gundam Rogue Orbit, Rilis pada 2027 Jepang Mulai Bahas Kemungkinan Ekspor Kapal Perusak Kelas Asagiri ke Indonesia Onimusha: Way of the Sword Akan Rilis September, Demo Sudah Bisa Dicoba

News

Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Terlibat Penipuan Daring di Sentul

badge-check


					Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Terlibat Penipuan Daring di Sentul Perbesar

Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap 13 Warga Negara Asing (WNA) yang teridentifikasi sebagai warga negara Jepang di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2026, di tiga lokasi berbeda. Delapan orang diamankan di Jalan Parahyangan Golf Blok 76 dan G78, sementara lima lainnya ditangkap di Jalan Bukit Hijau Raya Nomor 4, Babakan Madang, Sentul City.

Ketiga belas WNA tersebut berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO. Mereka diduga melakukan kegiatan cyber penipuan daring (online scamming) secara terorganisasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi pengawasan orang asing tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bogor, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang berinisial SL diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA), sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi.

Menurut Yuldi, kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan selective policy, yakni prinsip yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Selanjutnya, para terduga beserta jaringan yang terlibat akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

“Kami berkomitmen meningkatkan penegakan hukum keimigrasian dan menindak tegas setiap pelanggaran demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Sc : metro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jepang Mulai Bahas Kemungkinan Ekspor Kapal Perusak Kelas Asagiri ke Indonesia

8 June 2026 - 10:10 WIB

Jepang Pertimbangkan Aturan Lebih Ketat untuk Media Sosial Anak dan Remaja

3 June 2026 - 16:10 WIB

WNI Pemegang Visa Tokutei Ginou Ditangkap di Jepang karena Diduga Menyimpan Jenazah Bayi di Apartemen

3 June 2026 - 15:10 WIB

Calbee Jual Kemasan Hitam Putih untuk Hemat Bahan Baku di Tengah Kekhawatiran Pasokan dari Timur Tengah

3 June 2026 - 12:10 WIB

Topan Jangmi Mendarat di Prefektur Wakayama, Jepang Keluarkan Peringatan Banjir Tingkat Tertinggi

3 June 2026 - 10:10 WIB

Trending on News