Pemerintah Jepang pada hari Jumat menyetujui penggantian program magang asing yang kontroversial pada tahun 2027 dengan sistem baru yang bertujuan meningkatkan perlindungan hak, memberikan fleksibilitas lebih besar untuk berpindah pekerjaan, serta memperketat pengawasan.
Dengan undang-undang terkait yang mulai berlaku pada 1 April 2027, para pekerja asing akan diizinkan pindah tempat kerja dalam industri yang sama dengan syarat tertentu. Hal ini menandai perubahan besar dari program lama yang pada prinsipnya melarang perpindahan kerja, sehingga banyak pekerja kabur dari lingkungan kerja yang keras.
Dalam program baru yang berfokus pada pelatihan dan pemenuhan tenaga kerja, Jepang akan menerima pekerja asing di 17 sektor industri, termasuk konstruksi dan pertanian, yang menghadapi kekurangan tenaga kerja parah.
Program ini juga akan mendorong pekerja untuk beralih ke status Specified Skilled Worker (Pekerja Terampil Khusus) yang memungkinkan mereka bekerja jangka menengah hingga panjang, setelah bekerja selama tiga tahun (pada prinsipnya).
Program asli yang diluncurkan pada tahun 1993 sebagai cara untuk mentransfer keterampilan ke negara berkembang, selama ini banyak menuai kritik karena dianggap hanya kedok untuk mendatangkan tenaga kerja murah di tengah menurunnya populasi usia kerja di Jepang. Program lama tersebut akan dihapus pada hari yang sama ketika sistem baru mulai berlaku.
Kepala Sekretaris Kabinet Yoshimasa Hayashi mengatakan, “Jepang harus menjadi negara yang dipilih sebagai tempat kerja yang menarik,” di tengah persaingan global dalam merebut sumber daya manusia.
Sc : KN