Pemerintah Jepang berencana memperketat aturan terkait penggunaan power bank di dalam pesawat menyusul sejumlah insiden kebakaran. Berdasarkan rancangan aturan terbaru, setiap penumpang akan dibatasi membawa maksimal dua power bank dan diminta tidak menggunakannya selama penerbangan.
Menurut draf proposal dari Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism, penumpang hanya diperbolehkan membawa hingga dua baterai portabel dengan kapasitas maksimal 160 watt-jam. Baterai cadangan untuk kamera dan perangkat lain juga termasuk dalam batasan tersebut. Namun, untuk baterai dengan kapasitas 100 watt-jam atau kurang, tidak akan ada batas jumlah.
Selain diminta untuk tidak menggunakan power bank selama penerbangan, penumpang juga akan dilarang mengisi ulang perangkat tersebut melalui colokan listrik di dalam pesawat.
Aturan serupa diperkirakan akan segera diadopsi oleh International Civil Aviation Organization, badan penerbangan sipil di bawah naungan PBB, paling cepat bulan depan. Kementerian Jepang menargetkan revisi regulasi domestik dilakukan pada pertengahan April, dengan periode penerimaan opini publik hingga 30 Maret.
Langkah ini diambil setelah insiden kebakaran yang terjadi pada Januari 2025 di pesawat maskapai berbiaya rendah Air Busan, yang diduga dipicu oleh power bank cacat.
Sc : JT








