Menu

Dark Mode
Jepang Perketat Visa Transfer Perusahaan, Riwayat Kerja dan Pajak Kini Diperiksa Ketat Kaisar Jepang Kunjungi Fukushima, Tinjau Pemulihan 15 Tahun Pasca Bencana 2011 Trump Kritik Jepang dan Sekutu karena Tak Bantu Buka Selat Hormuz Anime How NOT to Summon a Demon Lord Dapat Season 3 Berjudul “ULT” Hampir 500 Lansia di Jepang Tewas Akibat Kekerasan Keluarga, Beban Caregiver Jadi Sorotan PM Jepang Siap Berdialog dengan Iran di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

News

Jepang Perketat Visa Transfer Perusahaan, Riwayat Kerja dan Pajak Kini Diperiksa Ketat

badge-check


					Jepang Perketat Visa Transfer Perusahaan, Riwayat Kerja dan Pajak Kini Diperiksa Ketat Perbesar

Pemerintah Jepang akan memperketat proses pemeriksaan izin tinggal bagi pekerja asing yang masuk melalui visa intra-company transfer (pemindahan dalam satu perusahaan). Pemeriksaan akan mencakup riwayat pekerjaan, kepatuhan pajak, serta kelengkapan dokumen pendukung.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa tersebut dan memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Reformasi ini dilakukan di bawah pemerintahan Sanae Takaichi, dengan Immigration Services Agency sebagai pihak yang memimpin perubahan.

Ke depannya, otoritas Jepang akan memverifikasi riwayat pekerjaan pelamar di negara tempat mereka sebelumnya bekerja sebelum pindah ke Jepang.

Visa intra-company transfer sendiri memungkinkan karyawan dipindahkan ke cabang perusahaan yang sama di Jepang. Namun, kategori ini mendapat kritik karena dinilai lebih mudah diperoleh dibanding jalur visa lain, serta tidak mensyaratkan kualifikasi akademik yang ketat.

Pada akhir 2025, tercatat sekitar 20.000 warga asing berada di Jepang dengan status visa ini. Dengan aturan baru, pemerintah ingin memastikan hanya pekerja dengan pengalaman kerja yang valid yang dapat lolos.

Pelamar kini diwajibkan menyerahkan dokumen yang lebih rinci, seperti catatan asuransi sosial, dokumen registrasi perusahaan, serta riwayat pembayaran pajak dari luar negeri. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti operasional perusahaan di Jepang, seperti dokumen registrasi dan foto tempat kerja.

Sebelumnya, proses pengajuan hanya membutuhkan dokumen dasar seperti paspor dan sertifikat domisili.

Pemerintah juga akan memperketat pemeriksaan pajak, menyusul adanya kasus di mana pekerja asing mengklaim gaji dibayarkan di luar Jepang sehingga tidak melaporkan pajak di dalam negeri.

Jika ditemukan adanya laporan palsu, otoritas dapat menolak perpanjangan izin tinggal maupun status kerja.

Selain itu, durasi izin tinggal juga akan diperiksa lebih ketat. Meskipun biasanya diberikan antara tiga bulan hingga lima tahun, izin dengan durasi lebih lama kini harus disertai alasan yang jelas.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem izin tinggal di Jepang. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperkenalkan syarat kemampuan bahasa Jepang untuk pengajuan permanent residency serta menaikkan persyaratan modal bagi visa manajer bisnis asing.

Sc : economictimes, asianikkei

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kaisar Jepang Kunjungi Fukushima, Tinjau Pemulihan 15 Tahun Pasca Bencana 2011

7 April 2026 - 18:10 WIB

Trump Kritik Jepang dan Sekutu karena Tak Bantu Buka Selat Hormuz

7 April 2026 - 17:35 WIB

Hampir 500 Lansia di Jepang Tewas Akibat Kekerasan Keluarga, Beban Caregiver Jadi Sorotan

7 April 2026 - 15:10 WIB

PM Jepang Siap Berdialog dengan Iran di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

7 April 2026 - 12:10 WIB

Perusahaan Layanan Pindahan di Jepang Siap Rekrut Sopir Truk dari Indonesia

7 April 2026 - 10:10 WIB

Trending on News