Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk memperketat regulasi transaksi aset kripto dengan mengklasifikasikannya sebagai produk keuangan yang setara dengan saham, menurut sumber pemerintahan pada Selasa.
Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) ingin memperketat pengawasan terhadap penerbit aset kripto guna melindungi pengguna, seiring dengan meningkatnya penipuan investasi dan ekspansi pasar yang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Kabinet Perdana Menteri Shigeru Ishiba dan Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa berencana menguraikan arah kebijakan ini pada Juni mendatang. Saat ini, aset kripto di Jepang masih diatur di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran (Payment Services Act).
Menurut FSA dan kelompok industri, jumlah akun perdagangan aset kripto di Jepang mencapai 11,81 juta per akhir Desember. Sementara itu, saldo total deposit kripto terus meningkat hingga mencapai sekitar 4,5 triliun yen ($30,11 miliar).
Jika aset kripto dimasukkan dalam cakupan Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (Financial Instruments and Exchange Act) yang mengatur sekuritas seperti saham, penerbit kripto akan diwajibkan mengungkapkan informasi rinci tentang kondisi keuangan mereka. Langkah ini berpotensi memperkuat perlindungan bagi investor dan pengguna.
Sc : mainichi