Pemerintah Jepang berencana menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan mereka memerintahkan petani untuk menyerahkan rencana peningkatan produksi jika pasokan domestik beras dan komoditas penting lainnya turun lebih dari 20 persen dan menyebabkan lonjakan harga. Hal ini terungkap dalam draf dokumen yang dirilis pada Selasa (28/2).
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah mitigasi krisis dan diajukan oleh Kementerian Pertanian dalam rapat komite Partai Demokrat Liberal (LDP), partai penguasa di Jepang. Langkah ini diambil menyusul ketidakstabilan global dalam produksi pangan yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti cuaca ekstrem dan perang di Ukraina.
Kebijakan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Tindakan Darurat Pasokan Pangan yang disahkan pada Juni tahun lalu. Rencananya, kebijakan ini akan disetujui oleh Kabinet seiring dengan pemberlakuan undang-undang baru tersebut pada 1 April mendatang.
Kegagalan mematuhi instruksi untuk merencanakan atau melaporkan produksi akan dikenai sanksi. Oleh karena itu, implementasi efektif undang-undang ini memerlukan pemahaman dan kerja sama dari para petani terkait langkah-langkah operasional yang spesifik.
Selain beras, 12 komoditas lain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah sebagai subjek undang-undang ini meliputi produk susu, produk peternakan, kedelai, gandum, dan gula. Namun, tindakan darurat tidak akan diperlukan jika penurunan produksi domestik dapat dikompensasi melalui impor.
Kebijakan ini mencerminkan upaya Jepang untuk mengantisipasi krisis pangan dan menjaga stabilitas pasokan komoditas penting di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Sc : KN