Pemerintah Jepang akan kembali memperketat penanganan warga asing yang tinggal secara ilegal di negara tersebut melalui langkah baru yang mencakup patroli siber dan tindakan penegakan yang lebih kuat.
Kebijakan terbaru ini diumumkan oleh Immigration Services Agency of Japan pada Jumat sebagai pembaruan dari program “Zero Illegal Foreign Residents Plan for the Safety and Security of People in Japan” atau biasa disebut “Zero Plan.”
Program tersebut pertama kali diperkenalkan sekitar setahun lalu dengan tujuan menekan jumlah overstayer atau warga asing yang tinggal melebihi masa izin visa hingga nol.
Langkah pengetatan ini dilakukan setelah Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi pada November lalu meminta Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut.
Kementerian Kehakiman kemudian meninjau ulang langkah-langkah prioritas, sebelum ISA merilis versi revisinya.
Pemerintah Jepang disebut akan memperkuat pengawasan terhadap warga asing yang tinggal secara ilegal, termasuk lewat patroli internet dan pemantauan aktivitas daring.
Kebijakan ini muncul di tengah semakin ketatnya aturan imigrasi Jepang dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pembahasan kenaikan biaya visa dan pengetatan syarat izin tinggal.
Sc : JT








