Menu

Dark Mode
Bandara Toyama Ganti Nama Jadi “Toyama Takayama Sushi Airport”, Bidik Wisatawan Asing Jepang Resmi Daftarkan “Teh Jepang” sebagai Produk Indikasi Geografis, Lindungi dari Produk Tiruan Bandara Narita Bakal Perluas Landasan Pacu, Pemerintah Jepang Siap Tempuh Akuisisi Lahan Bos Perusahaan Pembongkaran di Jepang Ditangkap, Sengaja Mempekerjakan 2 WNI yang Overstay Pernyataan Presiden AS Donald Trump Salah Sebut Iran Jadi “Republik Islam Jepang”, Tuai Reaksi di Jepang Bandara di Noto Jepang Resmi Berganti Nama Sementara Bertema Pokémon untuk Dongkrak Pariwisata

News

Jepang Bakal Wajibkan Bukti Sertifikasi Kemampuan Bahasa Jepang Setara N2 untuk Visa Gijinkoku

badge-check


					Jepang Bakal Wajibkan Bukti Sertifikasi Kemampuan Bahasa Jepang Setara N2 untuk Visa Gijinkoku Perbesar

Pemerintah Jepang memutuskan untuk mewajibkan bukti kemampuan bahasa Jepang bagi individu yang mengajukan visa kerja kategori engineer, specialist in humanities, atau international services (gijinkoku) untuk pekerjaan yang membutuhkan bahasa Jepang, menurut sumber terkait pada hari Jumat.

Pemerintah berencana merevisi kebijakan ini paling cepat pertengahan April dengan memperketat proses seleksi. Langkah ini diambil karena meningkatnya kasus di mana pemegang visa dengan keahlian khusus justru bekerja di pekerjaan tidak terampil yang sebenarnya tidak diizinkan.

Menurut sumber tersebut, kebijakan baru akan mewajibkan pelamar untuk menyerahkan bukti kemampuan bahasa Jepang setara level B2 dalam standar CEFR, yang kira-kira setara dengan N2 dalam Japanese-Language Proficiency Test.

Saat ini, syarat yang berlaku hanya mencakup pendidikan setingkat perguruan tinggi atau setara serta pengalaman kerja yang relevan, tanpa kewajiban kemampuan bahasa Jepang.

Aturan baru ini akan berlaku bagi pelamar baru yang masuk ke Jepang dan ingin bekerja di posisi yang membutuhkan bahasa Jepang. Namun, mahasiswa internasional yang ingin beralih ke status visa ini akan dikecualikan.

Selain itu, perusahaan yang sebelumnya dilarang menerima pekerja selama lima tahun dalam program magang teknis atau pekerja berketerampilan khusus—misalnya karena kasus kekerasan atau upah yang tidak dibayar—juga tidak akan diizinkan merekrut pekerja melalui visa ini selama masa larangan masih berlaku.

Menurut Immigration Services Agency, jumlah warga negara asing di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta orang pada akhir 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 475.000 orang berada dalam kategori visa engineer, specialist in humanities, atau international services, menjadikannya kelompok terbesar kedua setelah penduduk tetap yang berjumlah sekitar 947.000 orang.

Pemerintah Jepang sebelumnya, pada Januari, telah merumuskan langkah-langkah komprehensif terkait penerimaan tenaga kerja asing, termasuk menyoroti perlunya penanganan kasus di mana warga asing bekerja tidak sesuai dengan kualifikasi visa yang dimiliki.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bandara Toyama Ganti Nama Jadi “Toyama Takayama Sushi Airport”, Bidik Wisatawan Asing

11 July 2026 - 14:10 WIB

Jepang Resmi Daftarkan “Teh Jepang” sebagai Produk Indikasi Geografis, Lindungi dari Produk Tiruan

11 July 2026 - 13:10 WIB

Bandara Narita Bakal Perluas Landasan Pacu, Pemerintah Jepang Siap Tempuh Akuisisi Lahan

11 July 2026 - 11:10 WIB

Bos Perusahaan Pembongkaran di Jepang Ditangkap, Sengaja Mempekerjakan 2 WNI yang Overstay

11 July 2026 - 07:00 WIB

Bandara di Noto Jepang Resmi Berganti Nama Sementara Bertema Pokémon untuk Dongkrak Pariwisata

9 July 2026 - 15:10 WIB

Trending on News