Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA) pada Rabu membentuk panel ahli untuk membahas kemungkinan memperluas kesempatan kerja bagi warga asing di industri jasa keamanan swasta. Langkah ini dilakukan ketika industri tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja dan semakin banyak pekerja berusia lanjut.
NPA mengatakan panel akan membahas apakah pemegang status Specified Skilled Worker (SSW) dan status Employment for Skill Development nantinya dapat bekerja di sektor keamanan.
Saat ini, warga asing hanya dapat bekerja di industri tersebut jika memiliki status tinggal tertentu, seperti long-term resident.
“Kekurangan tenaga kerja di industri keamanan sangat parah,” kata Yoshitaka Yamada, kepala Community Safety Bureau NPA. Ia mengatakan panel yang terdiri dari profesor universitas dan perwakilan kelompok industri perlu membahas bagaimana industri tersebut dapat menerima pekerja asing.
Panel menargetkan penyusunan laporan pada Januari 2027. Berdasarkan rekomendasi tersebut, NPA akan berkonsultasi dengan Kementerian Kehakiman serta Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang mengenai detail kerangka aturan baru.
Data yang dikutip Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri menunjukkan rasio lowongan terhadap pencari kerja untuk pekerjaan di bidang keamanan mencapai 6,55 pada 2025. Artinya, terdapat sekitar 655 lowongan untuk setiap 100 pencari kerja, jauh di atas rata-rata seluruh pekerjaan yang mencapai 1,12. Pada 2024, sebanyak 47 persen petugas keamanan berusia 60 tahun atau lebih.
Sc : JT








