Perusahaan penyedia layanan skuter listrik Luup Inc. di Jepang mulai Jumat ini akan mewajibkan pengguna memberikan izin kepada polisi untuk membagikan informasi pelanggaran lalu lintas kepada pihak perusahaan. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan skuter listrik di seluruh negeri.
Sebelumnya, Luup hanya dapat menerima data dari kepolisian jika terjadi kecelakaan serius atau jika pelanggar bersedia memberikan persetujuan. Namun dengan kebijakan baru ini, pengguna tidak akan bisa menggunakan layanan skuter kecuali mereka menyetujui pembagian data di awal.
Berdasarkan hukum di Jepang, pengguna tidak memerlukan SIM untuk mengendarai skuter listrik dengan kecepatan maksimal 20 km/jam, namun remaja di bawah 16 tahun dilarang menggunakannya. Layanan Luup memungkinkan pengguna untuk menyewa dan mengembalikan skuter di titik-titik tertentu di berbagai kota besar.
Setelah aturan baru berlaku, Luup akan memperoleh informasi seperti waktu, lokasi, jenis kecelakaan, dan nomor identifikasi kendaraan yang terlibat.
Sejak Januari tahun lalu, Luup sudah menerapkan sistem poin pelanggaran, di mana pengguna yang melebihi batas pelanggaran tertentu akan dibekukan akunnya. Namun efektivitas sistem berbasis laporan mandiri tersebut masih diragukan.
Menurut data kepolisian Jepang, pada paruh pertama tahun 2025 tercatat 163 kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor kecil seperti skuter listrik. Dari jumlah tersebut, 29 kasus (17,8%) disebabkan oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol, jauh lebih tinggi dibandingkan 0,6% pada sepeda motor kecil (≤50cc) dan 0,8% pada sepeda biasa.
Mulai September, sebagian polisi di Osaka bahkan mulai menggunakan skuter listrik untuk patroli lingkungan dan menuju lokasi kecelakaan — langkah yang diharapkan dapat menjadi contoh berkendara yang aman bagi masyarakat.
Sc : KN








