Badan Imigrasi Jepang pada Selasa (17/9) mengumumkan bahwa jumlah orang asing yang bekerja di Jepang dengan visa Pekerja Berketerampilan Khusus (Specified Skilled Worker/SSW) mencapai rekor 336.196 orang per akhir Juni 2025.
Lonjakan juga terlihat pada pekerja dengan visa SSW No. 2, yang diperuntukkan bagi tenaga kerja dengan keterampilan lebih tinggi dan membuka peluang untuk mendapatkan izin tinggal permanen.
Menurut data, sektor dengan jumlah pekerja terbanyak adalah industri makanan dan minuman, dengan sekitar 84.000 pekerja. Berdasarkan kewarganegaraan, pekerja asal Vietnam menjadi kelompok terbesar (sekitar 40%), disusul oleh pekerja dari Indonesia dan Myanmar.
Visa SSW mulai diperkenalkan pada 2019. Pemegang visa No. 1 dapat tinggal di Jepang hingga lima tahun dan berkesempatan naik ke visa No. 2 jika memenuhi syarat tertentu, termasuk lulus ujian. Saat ini, visa No. 1 mencakup 16 sektor industri, termasuk pertanian dan konstruksi, sementara visa No. 2 berlaku untuk 11 sektor.
Jumlah pemegang visa No. 2 telah mencapai 3.073 orang, atau meningkat sekitar 3,7 kali lipat dibanding akhir tahun lalu. Badan Imigrasi menduga lonjakan ini terjadi karena semakin banyak pemegang visa No. 1 yang sudah menyelesaikan masa lima tahun dan memenuhi syarat untuk naik level.
Sekitar 50 persen dari pemegang visa No. 1 sebelumnya masuk melalui Program Magang Teknis (Technical Intern Training Program), tanpa perlu mengikuti ujian tambahan.
Pemerintah Jepang berencana menghapus program magang teknis yang selama ini banyak menuai kritik, dan menggantinya pada tahun fiskal 2027 dengan skema baru bernama Employment for Skill Development. Dalam sistem baru itu, pekerja asing akan didorong untuk beralih ke status Specified Skilled Worker setelah bekerja sekitar tiga tahun.
Sc : JT