Komisi VI DPR RI menyetujui rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk mengimpor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bukan baru atau bekas. Langkah tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek yang terus meningkat.
Persetujuan itu menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama KAI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pengadaan rangkaian bukan baru dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan kapasitas angkutan perkeretaapian, khususnya KRL Jabodetabek. Pada saat yang sama, pengembangan industri perkeretaapian dalam negeri tetap didorong.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengungkapkan perusahaan membutuhkan 23 trainset bukan baru sebagai solusi sementara untuk menambah kapasitas angkutan.
Rinciannya terdiri dari:
- 7 trainset dengan 12 kereta (SF12)
- 16 trainset dengan 8 kereta (SF8)
Perbedaan jumlah kereta dalam setiap rangkaian disesuaikan dengan kondisi infrastruktur di masing-masing jalur. Bobby mencontohkan jalur dari Tanjung Priok menuju Jakarta Kota yang memiliki sejumlah peron pendek sehingga tidak optimal jika dilayani rangkaian SF12.
Kebutuhan armada tambahan juga dipicu oleh pertumbuhan jumlah pengguna KRL. Pada semester I 2026, jumlah penumpang tercatat tumbuh 11,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Saat ini, rata-rata pengguna KRL Jabodetabek mencapai sekitar 1,1 juta penumpang per hari, bahkan dapat mencapai 1,3 juta penumpang pada periode tertentu.
Di sisi lain, KAI juga menghadapi kebutuhan peremajaan armada karena sejumlah trainset yang beroperasi telah berusia lebih dari 40 tahun.
Dengan demikian, impor KRL bukan baru diposisikan sebagai solusi transisi untuk memenuhi kebutuhan kapasitas dalam jangka pendek, sembari penguatan industri dan pengadaan armada baru dalam negeri terus dilakukan.








