Menu

Dark Mode
Perusahaan Bus Hiroshima Rekrut Dua Warga Indonesia untuk Atasi Kekurangan Sopir Anime Tempal: Item no Chikara Ungkap Trailer Ketiga dan Dua Pengisi Suara Baru Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi dalam 31 Tahun Pemprov Tokyo Pertimbangkan Larangan Buang Sampah Sembarangan Board Game Naruto Shippuden Battle Resmi Dibuka untuk Crowdfunding Topan Dujuan Berpotensi Dekati Tokyo pada Senin, Ganggu Perjalanan Liburan

News

Kasus Pertama di Kanagawa: Penjualan Poster Anime Hasil AI Dikenai Pelanggaran Hak Cipta

badge-check


					Kasus Pertama di Kanagawa: Penjualan Poster Anime Hasil AI Dikenai Pelanggaran Hak Cipta Perbesar

Pada 23 Januari, polisi di Prefektur Kanagawa menyerahkan dokumen kasus kepada jaksa terkait dua pria yang diduga melanggar hak cipta dengan menjual poster anime hasil modifikasi AI, termasuk karakter dari serial populer seperti “Neon Genesis Evangelion” dan “Yu-Gi-Oh!”.

Kedua tersangka adalah:

  1. Pria 36 tahun dari Asahi Ward, Yokohama
  2. Pria 40 tahun dari Hikone, Prefektur Shiga

Mereka didakwa melanggar hak cipta perusahaan produksi karena memodifikasi poster karakter anime menggunakan software AI generatif gratis dan menjualnya secara online antara Oktober 2023 hingga Maret 2024. Selain itu, mereka juga diketahui memiliki data digital poster tersebut dengan tujuan penjualan.

Salah satu karakter yang dimodifikasi adalah Asuka Langley Soryu (dikenal sebagai Shikinami Asuka Langley dalam seri film “Rebuild of Evangelion”). Para tersangka menggunakan teknologi AI untuk mengubah penampilan karakter, dengan fokus pada bagian tubuh tertentu.

Keuntungan dari Penjualan Ilegal

  • Pria Yokohama: Mendapatkan sekitar 10 juta yen (sekitar Rp960 juta) dari penjualan antara Oktober 2023 hingga Maret 2024.
  • Pria Hikone: Menghasilkan sekitar 5,7 juta yen (sekitar Rp547 juta) dari Juli 2023 hingga April 2024.

Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka.

Ini menjadi kasus pertama di Prefektur Kanagawa yang melibatkan dakwaan kriminal atas pelanggaran hak cipta menggunakan teknologi AI.Kasus ini menyoroti tantangan hukum baru yang muncul akibat penggunaan teknologi AI dalam memodifikasi dan menjual karya yang melanggar hak cipta. Pemerintah Jepang kemungkinan akan memperketat regulasi untuk mencegah penyalahgunaan AI di masa depan.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perusahaan Bus Hiroshima Rekrut Dua Warga Indonesia untuk Atasi Kekurangan Sopir

21 September 2026 - 10:10 WIB

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi dalam 31 Tahun

19 September 2026 - 12:10 WIB

Pemprov Tokyo Pertimbangkan Larangan Buang Sampah Sembarangan

19 September 2026 - 10:10 WIB

Topan Dujuan Berpotensi Dekati Tokyo pada Senin, Ganggu Perjalanan Liburan

18 September 2026 - 10:10 WIB

Jepang Mulai Diskusikan Buka Pekerjaan Satpam untuk Warga Asing

18 September 2026 - 06:31 WIB

Trending on News