Menu

Dark Mode
Tiga Bank Raksasa Jepang Akan Luncurkan Stablecoin Bersama untuk Investasi Saham Parlemen Jepang Setujui Buku Pelajaran Digital, Mulai Berlaku Paling Cepat Tahun 2030 Prefektur Saga Jadi Rumah bagi Pusat Edukasi Sampah Plastik Laut Pertama di Jepang Barat Demo Digimon Story Time Stranger untuk Nintendo Switch dan Switch 2 Sudah Tersedia Rekor Baru! Hampir 42% Pegawai Negeri Baru Pemerintah Jepang Kini Perempuan Survey : Orang Jepang Kini Anggap Iklan 30 Detik Terlalu Lama

News

Kasus Pertama di Kanagawa: Penjualan Poster Anime Hasil AI Dikenai Pelanggaran Hak Cipta

badge-check


					Kasus Pertama di Kanagawa: Penjualan Poster Anime Hasil AI Dikenai Pelanggaran Hak Cipta Perbesar

Pada 23 Januari, polisi di Prefektur Kanagawa menyerahkan dokumen kasus kepada jaksa terkait dua pria yang diduga melanggar hak cipta dengan menjual poster anime hasil modifikasi AI, termasuk karakter dari serial populer seperti “Neon Genesis Evangelion” dan “Yu-Gi-Oh!”.

Kedua tersangka adalah:

  1. Pria 36 tahun dari Asahi Ward, Yokohama
  2. Pria 40 tahun dari Hikone, Prefektur Shiga

Mereka didakwa melanggar hak cipta perusahaan produksi karena memodifikasi poster karakter anime menggunakan software AI generatif gratis dan menjualnya secara online antara Oktober 2023 hingga Maret 2024. Selain itu, mereka juga diketahui memiliki data digital poster tersebut dengan tujuan penjualan.

Salah satu karakter yang dimodifikasi adalah Asuka Langley Soryu (dikenal sebagai Shikinami Asuka Langley dalam seri film “Rebuild of Evangelion”). Para tersangka menggunakan teknologi AI untuk mengubah penampilan karakter, dengan fokus pada bagian tubuh tertentu.

Keuntungan dari Penjualan Ilegal

  • Pria Yokohama: Mendapatkan sekitar 10 juta yen (sekitar Rp960 juta) dari penjualan antara Oktober 2023 hingga Maret 2024.
  • Pria Hikone: Menghasilkan sekitar 5,7 juta yen (sekitar Rp547 juta) dari Juli 2023 hingga April 2024.

Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka.

Ini menjadi kasus pertama di Prefektur Kanagawa yang melibatkan dakwaan kriminal atas pelanggaran hak cipta menggunakan teknologi AI.Kasus ini menyoroti tantangan hukum baru yang muncul akibat penggunaan teknologi AI dalam memodifikasi dan menjual karya yang melanggar hak cipta. Pemerintah Jepang kemungkinan akan memperketat regulasi untuk mencegah penyalahgunaan AI di masa depan.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tiga Bank Raksasa Jepang Akan Luncurkan Stablecoin Bersama untuk Investasi Saham

11 June 2026 - 15:10 WIB

Parlemen Jepang Setujui Buku Pelajaran Digital, Mulai Berlaku Paling Cepat Tahun 2030

11 June 2026 - 11:10 WIB

Prefektur Saga Jadi Rumah bagi Pusat Edukasi Sampah Plastik Laut Pertama di Jepang Barat

11 June 2026 - 10:10 WIB

Rekor Baru! Hampir 42% Pegawai Negeri Baru Pemerintah Jepang Kini Perempuan

10 June 2026 - 18:10 WIB

Survey : Orang Jepang Kini Anggap Iklan 30 Detik Terlalu Lama

10 June 2026 - 18:10 WIB

Trending on News