Aplikasi kencan kini semakin diterima di Jepang sebagai sarana mencari pasangan hidup. Bahkan, banyak pasangan yang berujung menikah setelah bertemu melalui platform tersebut. Namun di balik popularitasnya, kasus penipuan status hubungan—seperti menyembunyikan pasangan atau status pernikahan—juga dilaporkan terus meningkat dan memicu berbagai masalah serius.
Menurut survei yang dilakukan Children and Families Agency pada tahun fiskal 2024, sebanyak 25,1% dari 2.000 responden menikah (usia 30-an ke bawah dan menikah dalam lima tahun terakhir) mengaku bertemu pasangan mereka lewat aplikasi kencan. Angka ini menjadi yang tertinggi dibandingkan metode perkenalan lain, mengalahkan pertemuan di tempat kerja atau pekerjaan paruh waktu (20,5%), sekolah (9,9%), serta perkenalan dari teman atau saudara (9,1%).
Namun di sisi lain, survei tahun 2024 oleh Omicale Inc., operator situs dukungan pernikahan di Tokyo, mengungkap sisi gelap penggunaan dating app. Dari 1.064 responden berusia 20 tahun ke atas yang pernah menggunakan aplikasi kencan, 77,2% (821 orang) mengaku pernah mengalami masalah atau kesulitan.
Masalah paling umum yang dialami baik oleh pria maupun wanita adalah ketidaksesuaian penampilan dengan foto profil. Selain itu, 6,8% perempuan dan 3,5% laki-laki melaporkan pernah berhubungan dengan pasangan yang mengaku lajang, padahal sebenarnya sudah memiliki pasangan atau bahkan sudah menikah.
Beberapa kasus bahkan berujung ke meja hijau. Dalam satu perkara, seorang perempuan menggugat pria yang ditemuinya lewat aplikasi kencan dan menuntut sekitar 7,8 juta yen (sekitar Rp800 jutaan) sebagai ganti rugi, karena pria tersebut berpura-pura belum menikah. Pada Desember 2025, Tokyo District Court memutuskan pria tersebut bersalah dan memerintahkannya membayar sekitar 1,5 juta yen (sekitar Rp150 jutaan).
Perempuan tersebut menyatakan di pengadilan bahwa ia tidak akan menjalin hubungan seksual jika mengetahui pria itu sudah menikah, dan menilai kebohongan tersebut melanggar hak atas penentuan diri secara seksual (right to chastity). Meski sang pria berdalih bahwa hubungan mereka tidak bertujuan ke arah pernikahan, pengadilan tetap menilai telah terjadi pelanggaran hak dan menyatakan perbuatan tersebut sebagai tindakan melawan hukum.
Dalam kasus lain, seorang perempuan juga mengajukan gugatan 5,5 juta yen (sekitar Rp560 jutaan) terhadap mantan jaksa pria dari Saitama District Public Prosecutors Office, yang ditemuinya melalui aplikasi kencan dan mengaku belum menikah. Perempuan tersebut juga mengklaim hak kesuciannya dilanggar. Pria tersebut dilaporkan telah diberhentikan melalui tindakan disipliner.
Meningkatnya kasus ini menyoroti tantangan baru di balik maraknya penggunaan aplikasi kencan di Jepang, sekaligus memunculkan diskusi hukum dan sosial tentang kejujuran, persetujuan, dan perlindungan hak individu dalam hubungan digital.
Sc : mainichi








