Distrik Shibuya di Tokyo berencana memberlakukan aturan baru yang mewajibkan kafe, konbini, hingga toko makanan cepat saji untuk menyediakan tempat sampah. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya masalah sampah sembarangan khususnya dari wisatawan yang semakin parah di kawasan populer seperti Shibuya, Harajuku, dan Ebisu.
Menurut hasil survei pemerintah distrik, sekitar 75% sampah yang dibuang sembarangan berasal dari barang bawaan takeout, seperti wadah makanan ringan konbini dan gelas minuman kafe. Dominasi sampah jenis ini membuat kawasan sekitar stasiun-stasiun utama semakin sulit dibersihkan.
Karena itu, Shibuya akan mengajukan rancangan perubahan peraturan daerah pada sidang 10 Desember mendatang. Jika disetujui, toko-toko yang menjual produk untuk dibawa pulang wajib memiliki tempat sampah di area mereka. Bila tidak, mereka dapat dikenai denda hingga 50.000 yen.
Sebelumnya, kewajiban menyediakan tempat sampah hanya diberlakukan untuk operator mesin penjual otomatis. Dengan revisi aturan ini, konbini, kafe, toko dessert, hingga jaringan fast food akan berada di bawah ketentuan yang sama. Selain itu, warga atau turis yang kedapatan membuang sampah sembarangan juga dapat dikenai denda 2.000 yen.
Menurut pihak distrik, ini akan menjadi aturan pertama di Tokyo yang memberikan sanksi kepada toko karena tidak menyediakan tempat sampah. Pemerintah Shibuya menegaskan bahwa toko harus ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dari produk yang mereka jual.
Jika rancangan ini disetujui, aturan baru akan mulai berlaku pada April tahun depan, dan penerapan denda direncanakan mulai Juni.
Sc : TBS







