Seorang mantan pegawai MUFG Bank dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan di Tokyo pada Senin, karena mencuri batangan emas dan uang tunai dari kotak simpanan nasabah.
Menurut putusan Pengadilan Distrik Tokyo, terdakwa Yukari Yamazaki (47) mencuri emas senilai sekitar 330 juta yen (sekitar Rp33 miliar) dan uang tunai sekitar 60 juta yen milik enam nasabah di dua cabang bank tempatnya bekerja di Tokyo, antara Maret 2023 hingga Oktober 2024.
Hakim Hironobu Ono menjelaskan bahwa Yamazaki sempat berhenti dari aktivitas perdagangan valuta asing dan judi pacuan kuda, tetapi kemudian kembali melakukannya pada tahun 2018 untuk mendapatkan uang tambahan. Ia menggunakan kunci cadangan untuk mengambil uang dan emas dari kotak simpanan nasabah yang jarang berkunjung, dengan harapan bisa melipatgandakan uangnya.
“Yamazaki, yang dipercaya oleh bank dan memegang jabatan penting, berulang kali melakukan pencurian secara gegabah,” kata Hakim Ono, seraya menambahkan bahwa pihak bank seharusnya memiliki sistem pengelolaan kunci yang lebih ketat.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, menilai tindakan Yamazaki merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Mereka juga menyebut total nilai pencurian bisa mencapai lebih dari 1 miliar yen, jika digabungkan dengan kasus lain yang masih dalam penyelidikan.
Dalam persidangan, Yamazaki mengaku mencuri uang dan barang senilai 1,7 hingga 1,8 miliar yen.
MUFG Bank memperkirakan kerugian total mencapai 1,4 miliar yen, dan sekitar 70 nasabah terdampak.
Tim pembela meminta hukuman lima tahun, dengan alasan Yamazaki menunjukkan penyesalan mendalam dan telah bekerja sama selama penyelidikan. Mereka menambahkan bahwa tindakan itu dilakukan karena stres dan tanpa perencanaan matang.
Hakim Ono menegaskan setelah sidang bahwa Yamazaki perlu “merenung dalam-dalam atas masalah dalam dirinya sendiri dan mengapa ia tidak bisa menghentikan kejahatan itu.”
Yamazaki—yang sebelumnya bernama Imamura—bergabung dengan MUFG Bank pada tahun 1999, dan dipecat pada November 2024 setelah kasus pencurian terungkap melalui laporan seorang nasabah.
Sebagai tanggapan, MUFG Bank telah mengembalikan biaya kotak simpanan untuk nasabah di Cabang Nerima dan Tamagawa, serta memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut.
Sc : mainichi