Menu

Dark Mode
Film Live-Action Gundam Mulai Produksi, Netflix Tambah Deretan Aktor Baru Animal Crossing Rayakan 25 Tahun, Nintendo Rilis Ilustrasi Spesial Pekerja Wahana Hiburan di Tokyo Tewas Usai Terjebak Saat Inspeksi Jepang Longgarkan Aturan Ekspor Senjata, Bidik Kerja Sama Pertahanan Global Proyek Apartemen untuk Warga Asing di Jepang Dibatalkan Usai Gelombang Penolakan Film Live-Action “Elden Ring” Resmi Tayang 2028, Disutradarai Alex Garland

News

Pembayaran Gaji dengan Dompet Digital Mulai Diterapkan di Jepang, PayPay Jadi Pelopor

badge-check


					Pembayaran Gaji dengan Dompet Digital Mulai Diterapkan di Jepang, PayPay Jadi Pelopor Perbesar

Pembayaran upah digital mulai dilaksanakan di Jepang setelah PayPay, aplikasi pembayaran berbasis kode QR yang populer, menjadi pihak pertama yang lolos penyaringan pemerintah dalam upaya mempromosikan transaksi non-tunai.

Menurut laporan Kyodo pada Sabtu, sepuluh perusahaan di bawah SoftBank Group Corp., termasuk PayPay Corp., mengumumkan bahwa mulai September 2024, mereka akan membayar gaji karyawan melalui PayPay, dengan persetujuan dari para karyawan.

“Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas pilihan pembayaran gaji dan meningkatkan kesejahteraan karyawan, sekaligus mempromosikan ekonomi PayPay di seluruh grup,” kata perusahaan-perusahaan tersebut dalam pernyataan bersama mereka.

Aplikasi PayPay, yang telah memiliki lebih dari 65 juta pengguna terdaftar, menjadi pemain utama dalam transisi ke pembayaran digital.

Kementerian Tenaga Kerja Jepang telah mengizinkan pembayaran upah melalui aplikasi digital sejak April 2023, sebagai bagian dari upaya mempromosikan pembayaran tanpa uang tunai guna merangsang perekonomian. Bagi pekerja yang tidak ingin gajinya dibayarkan secara digital, pembayaran melalui rekening bank tetap menjadi pilihan.

Diversifikasi metode pembayaran gaji ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan karyawan. Operator PayPay mengutip survei pemerintah Jepang tahun 2020 yang menunjukkan sekitar 40 persen pekerja tertarik menerima gaji mereka melalui aplikasi berbasis kode QR.

Namun, sistem pembayaran upah digital ini memiliki batas saldo maksimum 1 juta yen (sekitar Rp 103 juta) di dompet digital, untuk melindungi pengguna. Hal ini dilakukan karena, tidak seperti bank, aplikasi pembayaran tidak diatur oleh asuransi simpanan negara yang melindungi simpanan hingga 10 juta yen (sekitar Rp 1 miliar) jika terjadi kebangkrutan.

Untuk memastikan keamanan, penyedia aplikasi harus melalui proses pemeriksaan pemerintah yang berlangsung selama setidaknya satu tahun untuk menilai apakah mereka mampu mengamankan saldo gaji yang telah dibayarkan, meskipun bisnis mereka gagal.

Saat ini, terdapat tiga operator aplikasi lain yang telah mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja Jepang untuk mendapatkan izin sebagai pelaksana pembayaran gaji secara digital.

Sc : kyodonews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Film Live-Action Gundam Mulai Produksi, Netflix Tambah Deretan Aktor Baru

22 April 2026 - 15:10 WIB

Pekerja Wahana Hiburan di Tokyo Tewas Usai Terjebak Saat Inspeksi

22 April 2026 - 12:53 WIB

Jepang Longgarkan Aturan Ekspor Senjata, Bidik Kerja Sama Pertahanan Global

22 April 2026 - 12:10 WIB

Proyek Apartemen untuk Warga Asing di Jepang Dibatalkan Usai Gelombang Penolakan

22 April 2026 - 10:10 WIB

Film Live-Action “Elden Ring” Resmi Tayang 2028, Disutradarai Alex Garland

21 April 2026 - 18:10 WIB

Trending on News