Pembayaran upah digital mulai dilaksanakan di Jepang setelah PayPay, aplikasi pembayaran berbasis kode QR yang populer, menjadi pihak pertama yang lolos penyaringan pemerintah dalam upaya mempromosikan transaksi non-tunai.
Menurut laporan Kyodo pada Sabtu, sepuluh perusahaan di bawah SoftBank Group Corp., termasuk PayPay Corp., mengumumkan bahwa mulai September 2024, mereka akan membayar gaji karyawan melalui PayPay, dengan persetujuan dari para karyawan.
“Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas pilihan pembayaran gaji dan meningkatkan kesejahteraan karyawan, sekaligus mempromosikan ekonomi PayPay di seluruh grup,” kata perusahaan-perusahaan tersebut dalam pernyataan bersama mereka.
Aplikasi PayPay, yang telah memiliki lebih dari 65 juta pengguna terdaftar, menjadi pemain utama dalam transisi ke pembayaran digital.
Kementerian Tenaga Kerja Jepang telah mengizinkan pembayaran upah melalui aplikasi digital sejak April 2023, sebagai bagian dari upaya mempromosikan pembayaran tanpa uang tunai guna merangsang perekonomian. Bagi pekerja yang tidak ingin gajinya dibayarkan secara digital, pembayaran melalui rekening bank tetap menjadi pilihan.
Diversifikasi metode pembayaran gaji ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan karyawan. Operator PayPay mengutip survei pemerintah Jepang tahun 2020 yang menunjukkan sekitar 40 persen pekerja tertarik menerima gaji mereka melalui aplikasi berbasis kode QR.
Namun, sistem pembayaran upah digital ini memiliki batas saldo maksimum 1 juta yen (sekitar Rp 103 juta) di dompet digital, untuk melindungi pengguna. Hal ini dilakukan karena, tidak seperti bank, aplikasi pembayaran tidak diatur oleh asuransi simpanan negara yang melindungi simpanan hingga 10 juta yen (sekitar Rp 1 miliar) jika terjadi kebangkrutan.
Untuk memastikan keamanan, penyedia aplikasi harus melalui proses pemeriksaan pemerintah yang berlangsung selama setidaknya satu tahun untuk menilai apakah mereka mampu mengamankan saldo gaji yang telah dibayarkan, meskipun bisnis mereka gagal.
Saat ini, terdapat tiga operator aplikasi lain yang telah mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja Jepang untuk mendapatkan izin sebagai pelaksana pembayaran gaji secara digital.
Sc : kyodonews