Menu

Dark Mode
Pekerja Tewas Terbakar dalam Tradisi Pembakaran Padang Rumput di Yamaguchi Jepang Minta Data Kewarganegaraan Penghuni Asing Rumah Susun, Alasan Evakuasi dan Ketertiban 3 Anak Remaja di Daerah Dotonbori Osaka Jadi Korban Penusukan, 1 Orang Meninggal Bus Kota Kyoto Ubah Sistem Naik-Turun Penumpang Demi Atasi Overcrowding Turis Anime Marriage Toxin Resmi Tayang Mulai 7 April, Produksi Studio BONES Film Yakoh Shinobi Ops Diumumkan! Game Ninja Co-op 4 Pemain dari Shueisha Games & Acquire Siap Meluncur 2027

News

Pemerintah Jepang Pertimbangkan Kemampuan Bahasa Jepang Jadi Syarat untuk Mengajukan Permanen Residen Bagi Warga Asing

badge-check


					Pemerintah Jepang Pertimbangkan Kemampuan Bahasa Jepang Jadi Syarat untuk Mengajukan Permanen Residen Bagi Warga Asing Perbesar

Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk menambahkan kemampuan bahasa Jepang sebagai salah satu syarat memperoleh izin tinggal permanen (permanent residency), menurut sumber yang mengetahui rencana tersebut pada Kamis.

Gagasan ini diperkirakan akan dimasukkan ke dalam proposal persyaratan baru yang sedang disusun oleh panel Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa, dan ditargetkan rampung pada April 2027, bertepatan dengan mulai berlakunya revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.

Revisi undang-undang tersebut juga memungkinkan pencabutan status izin tinggal permanen jika pemegangnya dengan sengaja mengabaikan kewajiban publik, seperti tidak membayar pajak.

Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, jumlah penduduk asing di Jepang mencapai rekor tertinggi, yakni 3,96 juta orang per akhir Juni. Dari jumlah tersebut, pemegang izin tinggal permanen merupakan kelompok terbesar, sekitar 930.000 orang atau 23,6 persen dari total penduduk asing.

Saat ini, warga negara asing yang mengajukan izin tinggal permanen harus telah tinggal di Jepang setidaknya selama 10 tahun, serta menunjukkan bukti kemampuan untuk mencukupi kebutuhan hidup secara mandiri, di antara persyaratan lainnya.

Seiring dengan perkiraan meningkatnya jumlah pemegang izin tinggal permanen di masa depan, pemerintah mulai membahas penambahan syarat baru, seperti kemampuan bahasa Jepang, kewajiban mengikuti program edukasi tentang aturan hidup bermasyarakat, serta kemungkinan menaikkan batas minimum pendapatan.

Selain itu, pemerintah juga meninjau pengetatan aturan kerja paruh waktu bagi mahasiswa asing. Saat ini, mahasiswa asing diperbolehkan bekerja hingga 28 jam per minggu di luar status izin tinggal utama mereka, jika mendapat izin dari otoritas imigrasi.

Ke depan, pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah sistem perizinan kerja tersebut dengan melakukan seleksi berdasarkan prestasi akademik dan faktor lainnya, alih-alih memberikan izin kerja secara otomatis saat kedatangan di Jepang.

Di sisi lain, meningkatnya kasus warga asing pemegang visa “Engineer/Specialist in Humanities/International Services” yang justru ditempatkan pada pekerjaan tidak terampil—yang tidak diperbolehkan dalam status visa tersebut—mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja dan pihak pemberi kerja lainnya.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pekerja Tewas Terbakar dalam Tradisi Pembakaran Padang Rumput di Yamaguchi

16 February 2026 - 15:10 WIB

Jepang Minta Data Kewarganegaraan Penghuni Asing Rumah Susun, Alasan Evakuasi dan Ketertiban

16 February 2026 - 14:10 WIB

3 Anak Remaja di Daerah Dotonbori Osaka Jadi Korban Penusukan, 1 Orang Meninggal

16 February 2026 - 11:10 WIB

Bus Kota Kyoto Ubah Sistem Naik-Turun Penumpang Demi Atasi Overcrowding Turis

16 February 2026 - 10:10 WIB

Kagoshima Kucurkan Rp3,5 Triliun untuk Dongkrak Pariwisata, Wisatawan Asing Jadi Kunci

14 February 2026 - 16:10 WIB

Trending on News