Kementerian Kesejahteraan Jepang sedang meninjau ulang persyaratan dan metode perhitungan untuk pembayaran tunjangan pensiun bagi pekerja asing yang meninggalkan Jepang sebelum memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat pensiun.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pekerja asing berkontribusi lebih lama agar lebih mudah memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat pensiun di masa depan. Proposal ini akan segera disampaikan ke dewan penasihat pemerintah.
Saat ini, semua penduduk di Jepang wajib membayar kontribusi untuk pensiun nasional atau pensiun karyawan, termasuk warga asing. Namun, warga asing yang meninggalkan Jepang sebelum mencapai kontribusi 10 tahun tidak memenuhi syarat untuk tunjangan pensiun penuh, sehingga kontribusi yang telah mereka bayarkan bisa hilang.
Sebagai solusi, Jepang menawarkan opsi pembayaran tunjangan pensiun sekaligus, yakni pengembalian sebagian kontribusi yang telah dibayarkan. Namun, begitu mereka menerima pembayaran ini, periode kontribusi mereka diatur ulang ke nol. Ini berarti jika mereka kembali ke Jepang dan mulai membayar kontribusi lagi, mereka mungkin tetap belum memenuhi syarat 10 tahun.
Di bawah sistem baru, pekerja asing yang meninggalkan Jepang dengan izin re-entry tidak akan memenuhi syarat untuk tunjangan sekaligus selama izin mereka masih berlaku. Selain itu, kementerian berencana meningkatkan jumlah tunjangan ini dengan menaikkan batas periode kontribusi dari 5 tahun menjadi 8 tahun, sehingga pembayaran akan lebih tinggi bagi yang tinggal lebih dari lima tahun.
Dengan perubahan ini, Jepang juga mempertimbangkan meningkatnya jumlah pekerja asing jangka panjang yang diharapkan menjadi sekitar 10 persen dari populasi pada tahun 2070, menjadikan mereka demografi penting untuk mendukung sistem pensiun Jepang.
Sc : asahi