Menu

Dark Mode
Jepang Kirim 3 Helikopter Chinook untuk Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Jepang Keluarkan Peringatan Hujan Lebat Khusus, Warga Diminta Waspada Kondisi Mengancam Nyawa JR Kyushu Umumkan Shinkansen Kyushu Akan Beroperasi Penuh Lagi 18 September Dua Pria Bertopeng Gasak Jam Tangan Mewah Senilai Rp21 Miliar dalam Hitungan Detik di Pusat Perbelanjaan Anime Tokyo Seniman Legendaris Jepang Yayoi Kusama Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun Terminal 1 Haneda Diperluas Seiring Meningkatnya Aktivitas Penerbangan

News

Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Melanggar Konstitusi, Namun Gugatan Ganti Rugi Ditolak!

badge-check


					Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Melanggar Konstitusi, Namun Gugatan Ganti Rugi Ditolak! Perbesar

Pengadilan tinggi Jepang pada Rabu memutuskan bahwa tidak adanya pengakuan hukum bagi pernikahan sesama jenis melanggar hak atas kesetaraan di bawah Konstitusi, menyebutkan bahwa larangan ini menyebabkan perlakuan diskriminatif berdasarkan orientasi seksual.

Namun, Pengadilan Tinggi Tokyo tetap menolak tuntutan para penggugat agar negara memberikan ganti rugi, dengan alasan bahwa Mahkamah Agung belum memutuskan secara final. Ini menjadikan pengadilan tinggi tersebut yang kedua menyatakan bahwa larangan ini tidak konstitusional.

Pengadilan juga menyatakan bahwa larangan pernikahan ini melanggar bagian Konstitusi yang menekankan bahwa undang-undang tentang pernikahan dan keluarga “harus dibuat berdasarkan martabat individu dan kesetaraan mendasar antar gender.”

Dalam putusannya, Hakim Ketua Sonoe Taniguchi mengakui bahwa hak untuk memiliki hubungan seperti suami istri dengan pasangan seharusnya dihormati sebagai “kepentingan hukum yang penting” bagi semua orang, termasuk mereka yang dalam hubungan sesama jenis. Ia juga mengatakan bahwa penerimaan sosial untuk memberikan perlindungan setara bagi pasangan sesama jenis kini telah meningkat secara signifikan.

Namun, klaim ganti rugi yang diajukan oleh tujuh penggugat ditolak karena pengadilan menilai bahwa Mahkamah Agung belum memberikan keputusan akhir, sehingga pemerintah tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas keterlambatan tindakan legislatif oleh parlemen.

Tujuh penggugat, termasuk pasangan sesama jenis, meminta kompensasi sebesar 1 juta yen (sekitar Rp 100 juta) dari negara. Mereka menilai bahwa tidak adanya pengakuan hukum bagi pernikahan sesama jenis melanggar hak atas kesetaraan dan kebebasan menikah yang dijamin oleh Konstitusi.

Beberapa penggugat dan pendukungnya menyambut baik keputusan ini. “Perkataan hakim mengalir di kepala saya, dan saya merasa argumen kami benar-benar diterima. Saya senang bisa ada di sini hari ini,” kata Chizuka Oe, salah satu penggugat.

Sementara itu, juru bicara utama pemerintah menyatakan bahwa negara akan terus memantau perkembangan kasus serupa dan mempertimbangkan keputusan parlemen serta langkah beberapa pemerintah daerah yang mulai mengakui kemitraan sesama jenis.

Sc : kyodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jepang Kirim 3 Helikopter Chinook untuk Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan

29 August 2026 - 12:58 WIB

Jepang Keluarkan Peringatan Hujan Lebat Khusus, Warga Diminta Waspada Kondisi Mengancam Nyawa

28 August 2026 - 15:10 WIB

JR Kyushu Umumkan Shinkansen Kyushu Akan Beroperasi Penuh Lagi 18 September

28 August 2026 - 14:10 WIB

Dua Pria Bertopeng Gasak Jam Tangan Mewah Senilai Rp21 Miliar dalam Hitungan Detik di Pusat Perbelanjaan Anime Tokyo

28 August 2026 - 13:10 WIB

Seniman Legendaris Jepang Yayoi Kusama Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun

28 August 2026 - 10:10 WIB

Trending on News