Menu

Dark Mode
Populasi Rusa di Taman Nara Pecahkan Rekor, Wisatawan Diminta Jangan Sembarangan Memberi Makan Gelombang Panas Landa Jepang, Suhu Tembus 38 Derajat di Prefektur Shizuoka Gangguan Sistem, Pembayaran Kartu Kredit Sempat Lumpuh di Berbagai Toko di Jepang Jepang Siap Operasikan Kereta Bertenaga Hidrogen Pertama pada 2027, Tanpa Emisi CO₂ Polisi Jepang Tangkap 9 Orang yang Diduga Kelola Sistem Taruhan Kasino Online Ilegal Senilai Rp36 Triliun Wisatawan China ke Jepang Anjlok 56%, Kunjungan Turis Asing Ikut Turun di Paruh Pertama 2026

News

Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Melanggar Konstitusi, Namun Gugatan Ganti Rugi Ditolak!

badge-check


					Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Melanggar Konstitusi, Namun Gugatan Ganti Rugi Ditolak! Perbesar

Pengadilan tinggi Jepang pada Rabu memutuskan bahwa tidak adanya pengakuan hukum bagi pernikahan sesama jenis melanggar hak atas kesetaraan di bawah Konstitusi, menyebutkan bahwa larangan ini menyebabkan perlakuan diskriminatif berdasarkan orientasi seksual.

Namun, Pengadilan Tinggi Tokyo tetap menolak tuntutan para penggugat agar negara memberikan ganti rugi, dengan alasan bahwa Mahkamah Agung belum memutuskan secara final. Ini menjadikan pengadilan tinggi tersebut yang kedua menyatakan bahwa larangan ini tidak konstitusional.

Pengadilan juga menyatakan bahwa larangan pernikahan ini melanggar bagian Konstitusi yang menekankan bahwa undang-undang tentang pernikahan dan keluarga “harus dibuat berdasarkan martabat individu dan kesetaraan mendasar antar gender.”

Dalam putusannya, Hakim Ketua Sonoe Taniguchi mengakui bahwa hak untuk memiliki hubungan seperti suami istri dengan pasangan seharusnya dihormati sebagai “kepentingan hukum yang penting” bagi semua orang, termasuk mereka yang dalam hubungan sesama jenis. Ia juga mengatakan bahwa penerimaan sosial untuk memberikan perlindungan setara bagi pasangan sesama jenis kini telah meningkat secara signifikan.

Namun, klaim ganti rugi yang diajukan oleh tujuh penggugat ditolak karena pengadilan menilai bahwa Mahkamah Agung belum memberikan keputusan akhir, sehingga pemerintah tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas keterlambatan tindakan legislatif oleh parlemen.

Tujuh penggugat, termasuk pasangan sesama jenis, meminta kompensasi sebesar 1 juta yen (sekitar Rp 100 juta) dari negara. Mereka menilai bahwa tidak adanya pengakuan hukum bagi pernikahan sesama jenis melanggar hak atas kesetaraan dan kebebasan menikah yang dijamin oleh Konstitusi.

Beberapa penggugat dan pendukungnya menyambut baik keputusan ini. “Perkataan hakim mengalir di kepala saya, dan saya merasa argumen kami benar-benar diterima. Saya senang bisa ada di sini hari ini,” kata Chizuka Oe, salah satu penggugat.

Sementara itu, juru bicara utama pemerintah menyatakan bahwa negara akan terus memantau perkembangan kasus serupa dan mempertimbangkan keputusan parlemen serta langkah beberapa pemerintah daerah yang mulai mengakui kemitraan sesama jenis.

Sc : kyodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Populasi Rusa di Taman Nara Pecahkan Rekor, Wisatawan Diminta Jangan Sembarangan Memberi Makan

18 July 2026 - 10:10 WIB

Gelombang Panas Landa Jepang, Suhu Tembus 38 Derajat di Prefektur Shizuoka

16 July 2026 - 17:10 WIB

Jepang Siap Operasikan Kereta Bertenaga Hidrogen Pertama pada 2027, Tanpa Emisi CO₂

16 July 2026 - 13:10 WIB

Polisi Jepang Tangkap 9 Orang yang Diduga Kelola Sistem Taruhan Kasino Online Ilegal Senilai Rp36 Triliun

16 July 2026 - 12:10 WIB

Wisatawan China ke Jepang Anjlok 56%, Kunjungan Turis Asing Ikut Turun di Paruh Pertama 2026

16 July 2026 - 10:10 WIB

Trending on News