Ratna Sari Dewi Soekarno, istri mendiang Presiden Soekarno, diperintahkan pengadilan buruh Jepang untuk membayar denda sekitar 29 juta yen (Rp 3 miliar) kepada dua mantan karyawannya. Putusan ini merupakan buntut dari pemecatan karyawan yang dilakukan pada 2021 saat pandemi COVID-19.
Kasus bermula ketika dua karyawannya, yang bekerja dari rumah setelah Dewi kembali dari Indonesia, dipecat lewat email. Keputusan tersebut memicu gugatan hukum, dengan pengadilan memutuskan bahwa pemecatan itu tidak sah. Dewi sebelumnya menolak penyelesaian awal sebesar 6 juta yen, yang kemudian membengkak menjadi 29 juta yen akibat bunga dan klaim gaji yang belum dibayar sejak 2021.
Ratna Sari Dewi, yang lahir sebagai Naoko Nemoto, merupakan istri Soekarno asal Jepang. Ia menikah dengan Soekarno pada 1962 dan dikaruniai seorang anak, Kartika Sari Dewi Soekarno. Kini berusia 84 tahun, Dewi menetap di Jepang dan menjalankan bisnis di bidang kosmetik serta perhiasan.
Meski menerima putusan pengadilan, Dewi dengan santai berkata, “Tidak apa-apa kalah!” kepada media Jepang.
sc : tribun