Menu

Dark Mode
Timnas Indonesia Masuk Grup F di Piala Asia 2027, Hadapi Jepang hingga Qatar Prefektur Ibaraki Jepang Mulai Kasih Imbalan Uang untuk Pelapor Pekerja Asing Ilegal Meru Nukumi Gabung Serial Live-Action Baru GTO, Jadi Guru Pendamping Kelas Onizuka Miyazaki Perkuat Kerja Sama dengan Indonesia untuk Perekrutan Tenaga Kerja Jepang Pertimbangkan Kirim Pejabat ke Rusia Demi Lindungi Bisnis Perusahaan Jepang Universitas di Tokyo Buka Laboratorium Tanpa Peneliti Manusia, Semua Eksperimen Dilakukan Robot

News

Prefektur Ibaraki Jepang Mulai Kasih Imbalan Uang untuk Pelapor Pekerja Asing Ilegal

badge-check


					Prefektur Ibaraki Jepang Mulai Kasih Imbalan Uang untuk Pelapor Pekerja Asing Ilegal Perbesar

Prefektur Ibaraki resmi memulai program pada Senin yang memberikan hadiah uang kepada warga yang melaporkan perusahaan atau bisnis yang mempekerjakan pekerja asing ilegal.

Pemerintah prefektur akan memverifikasi laporan tersebut dan meneruskannya ke polisi jika terbukti benar. Bila laporan berujung pada tindakan penegakan hukum, pelapor akan menerima hadiah sebesar 10.000 yen atau sekitar Rp1 juta.

Program ini dibuat karena Ibaraki disebut menjadi prefektur dengan jumlah pekerja asing tanpa dokumen terbanyak di Jepang selama empat tahun berturut-turut.

Pemerintah daerah menyatakan tenaga kerja asing tetap dibutuhkan di tengah kekurangan pekerja yang serius, namun perekrutan ilegal dianggap dapat memicu pelanggaran hak asasi manusia dan praktik eksploitasi.

Meski begitu, kebijakan ini memicu kritik dari berbagai kelompok masyarakat. Sejak diumumkan pada Februari lalu, asosiasi pengacara lokal dan organisasi pendukung warga asing menilai program tersebut berpotensi meningkatkan diskriminasi dan memecah masyarakat.

Sekitar 10 anggota kelompok sipil bahkan melakukan aksi protes di depan kantor pemerintah prefektur pada Senin pagi dan menuntut program itu dibatalkan.

Salah satu anggota kelompok pendukung warga asing di pusat detensi Ushiku, Takao Nishimura, mengatakan program itu juga bisa membuat pekerja asing yang bekerja secara legal merasa terintimidasi.

Menurut aturan pemerintah prefektur, laporan hanya akan diterima jika berkaitan dengan bisnis yang mempekerjakan atau menjadi perantara pekerja ilegal. Laporan berniat jahat atau berdasarkan penampilan maupun kewarganegaraan seseorang tidak akan diterima.

Laporan dapat dikirim melalui situs resmi pemerintah prefektur dengan menyertakan identitas diri seperti nama, alamat, nomor telepon, dan salinan kartu identitas.

Gubernur Ibaraki, Kazuhiko Oigawa, sebelumnya mengatakan pada konferensi pers bulan April bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal adalah “tanggung jawab dasar” pemerintah daerah dan menegaskan kebijakan tersebut “berbeda dengan tindakan anti-orang asing.”

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Timnas Indonesia Masuk Grup F di Piala Asia 2027, Hadapi Jepang hingga Qatar

12 May 2026 - 05:50 WIB

Miyazaki Perkuat Kerja Sama dengan Indonesia untuk Perekrutan Tenaga Kerja

11 May 2026 - 12:10 WIB

Jepang Pertimbangkan Kirim Pejabat ke Rusia Demi Lindungi Bisnis Perusahaan Jepang

11 May 2026 - 10:10 WIB

Jepang Uji Coba Rudal Anti-Kapal di Filipina, China Langsung Kritik Keras

8 May 2026 - 13:10 WIB

Penumpang Shinkansen Tokaido Naik Selama Golden Week, Tembus 4,9 Juta Orang

8 May 2026 - 12:10 WIB

Trending on News