Menu

Dark Mode
Jepang–Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Fokus Maritim hingga Teknologi Militer Pembuat “Dragon Zakura” Dirikan Yayasan Beasiswa Gratis untuk Bantu Siswa Masuk Todai My Hero Academia Hadirkan Anime Pendek Baru “I Am a Hero Too” Musim Panas Ini Golden Week Dimulai, Stasiun hingga Bandara di Jepang Dipadati Wisatawan Perusahaan Manisan Besar asal Jepang, Chateraise Co Gunakan Kakao dari Indonesia Tiga WNI Mulai Bertugas sebagai Sopir Bus di Jepang Lewat Visa Tokutei Ginou

News

Prefektur Tottori Berlakukan Aturan Baru untuk Perintahkan Penghapusan Ujaran Diskriminatif di Media Sosial

badge-check


					Prefektur Tottori Berlakukan Aturan Baru untuk Perintahkan Penghapusan Ujaran Diskriminatif di Media Sosial Perbesar

Sebuah peraturan daerah yang telah direvisi mulai berlaku pada Minggu di Prefektur Tottori, Jepang, yang memungkinkan pemerintah daerah memerintahkan penghapusan unggahan media sosial yang bersifat pencemaran nama baik atau diskriminatif. Aturan ini juga memungkinkan pengenaan denda hingga 50.000 yen bagi pihak yang tidak mematuhi perintah tersebut.

Prefektur Tottori bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui peraturan ini, yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Jepang. Aturan tersebut dirancang untuk melengkapi undang-undang nasional Jepang yang mengatur platform media sosial.

Undang-undang nasional tentang distribusi informasi digital yang mulai berlaku pada April tahun lalu mewajibkan perusahaan media sosial menangani konten yang bersifat pencemaran nama baik. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk secara langsung memerintahkan penghapusan konten.

Berdasarkan peraturan Prefektur Tottori yang disetujui secara bulat oleh parlemen prefektur pada Desember lalu, warga dapat meminta gubernur untuk mengajukan permintaan penghapusan unggahan yang dianggap melanggar hak dirinya atau orang lain kepada pembuat unggahan atau pengelola situs.

Gubernur kemudian akan membawa laporan tersebut ke sebuah panel ahli berskala besar yang terdiri dari akademisi dengan keahlian di bidang hak asasi manusia dan ditunjuk langsung oleh gubernur. Jika panel menilai perlu, mereka dapat merekomendasikan agar permintaan penghapusan resmi diajukan kepada pihak terkait.

Apabila pembuat unggahan tidak mematuhi permintaan tersebut, gubernur berwenang mengeluarkan perintah penghapusan. Jika perintah itu tetap diabaikan, nama pelaku dapat diumumkan ke publik dan denda hingga 50.000 yen dapat dikenakan.

Peraturan ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dihormati, serta membatasi permintaan dan perintah penghapusan hanya pada unggahan yang secara spesifik menargetkan individu tertentu. Selain itu, peraturan tersebut juga menyatakan bahwa dampak terhadap kondisi mental dan fisik pembuat unggahan harus dipertimbangkan secara serius, terutama jika yang bersangkutan masih di bawah umur.

Gubernur Tottori, Shinji Hirai, menyatakan harapannya bahwa peraturan ini dapat berfungsi sebagai langkah pencegah terhadap unggahan bernada kasar, diskriminatif, atau merugikan di dunia maya.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jepang–Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Fokus Maritim hingga Teknologi Militer

5 May 2026 - 07:06 WIB

Pembuat “Dragon Zakura” Dirikan Yayasan Beasiswa Gratis untuk Bantu Siswa Masuk Todai

4 May 2026 - 15:10 WIB

Perusahaan Manisan Besar asal Jepang, Chateraise Co Gunakan Kakao dari Indonesia

4 May 2026 - 10:10 WIB

Tiga WNI Mulai Bertugas sebagai Sopir Bus di Jepang Lewat Visa Tokutei Ginou

4 May 2026 - 06:51 WIB

Kebebasan Pers Jepang Naik, Kini Ungguli AS dalam Ranking Global

1 May 2026 - 12:10 WIB

Trending on News