Menu

Dark Mode
Anime Record of Ragnarok Resmi Berlanjut ke Season 4, Trailer Perdana Dirilis Anime Snowball Earth Dipastikan Berlanjut ke Season 2, Trailer Perdana Resmi Dirilis Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang AI di Jepang Kini Bisa “Menerjemahkan” Tangisan Bayi, Bantu Orang Tua Tahu Penyebabnya

News

Prefektur Tottori Berlakukan Aturan Baru untuk Perintahkan Penghapusan Ujaran Diskriminatif di Media Sosial

badge-check


					Prefektur Tottori Berlakukan Aturan Baru untuk Perintahkan Penghapusan Ujaran Diskriminatif di Media Sosial Perbesar

Sebuah peraturan daerah yang telah direvisi mulai berlaku pada Minggu di Prefektur Tottori, Jepang, yang memungkinkan pemerintah daerah memerintahkan penghapusan unggahan media sosial yang bersifat pencemaran nama baik atau diskriminatif. Aturan ini juga memungkinkan pengenaan denda hingga 50.000 yen bagi pihak yang tidak mematuhi perintah tersebut.

Prefektur Tottori bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui peraturan ini, yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Jepang. Aturan tersebut dirancang untuk melengkapi undang-undang nasional Jepang yang mengatur platform media sosial.

Undang-undang nasional tentang distribusi informasi digital yang mulai berlaku pada April tahun lalu mewajibkan perusahaan media sosial menangani konten yang bersifat pencemaran nama baik. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk secara langsung memerintahkan penghapusan konten.

Berdasarkan peraturan Prefektur Tottori yang disetujui secara bulat oleh parlemen prefektur pada Desember lalu, warga dapat meminta gubernur untuk mengajukan permintaan penghapusan unggahan yang dianggap melanggar hak dirinya atau orang lain kepada pembuat unggahan atau pengelola situs.

Gubernur kemudian akan membawa laporan tersebut ke sebuah panel ahli berskala besar yang terdiri dari akademisi dengan keahlian di bidang hak asasi manusia dan ditunjuk langsung oleh gubernur. Jika panel menilai perlu, mereka dapat merekomendasikan agar permintaan penghapusan resmi diajukan kepada pihak terkait.

Apabila pembuat unggahan tidak mematuhi permintaan tersebut, gubernur berwenang mengeluarkan perintah penghapusan. Jika perintah itu tetap diabaikan, nama pelaku dapat diumumkan ke publik dan denda hingga 50.000 yen dapat dikenakan.

Peraturan ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dihormati, serta membatasi permintaan dan perintah penghapusan hanya pada unggahan yang secara spesifik menargetkan individu tertentu. Selain itu, peraturan tersebut juga menyatakan bahwa dampak terhadap kondisi mental dan fisik pembuat unggahan harus dipertimbangkan secara serius, terutama jika yang bersangkutan masih di bawah umur.

Gubernur Tottori, Shinji Hirai, menyatakan harapannya bahwa peraturan ini dapat berfungsi sebagai langkah pencegah terhadap unggahan bernada kasar, diskriminatif, atau merugikan di dunia maya.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama

27 June 2026 - 12:10 WIB

Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru

27 June 2026 - 10:10 WIB

Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang

26 June 2026 - 18:00 WIB

Hasil Jepang vs Swedia: Daizen Maeda Cetak Gol, Laga Berakhir Imbang 1-1

26 June 2026 - 12:34 WIB

Jepang Akan Perluas Pengawasan Pembelian Apartemen oleh Warga Asing yang Tinggal di Jepang

26 June 2026 - 12:10 WIB

Trending on News