Seorang pria di Prefektur Osaka ditangkap karena diduga menjual versi bajakan film hitam-putih Godzilla tahun 1954 yang telah diwarnai menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pria bernama Ippei Miyamoto (66 tahun) itu dituduh menjual DVD film legendaris monster raksasa tersebut seharga 2.980 yen (sekitar Rp 325 ribu) kepada seorang pembeli di Tokyo pada November tahun lalu.
Menurut polisi, Miyamoto menggunakan perangkat lunak dengan fitur AI untuk mewarnai film aslinya dan membuat salinan DVD-nya. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan berkata, “Saya tahu ini melanggar hukum, tapi tetap saya jual.”
Polisi menduga Miyamoto telah menjual sekitar 1.500 DVD bajakan lainnya melalui situs jual beli online, dengan harga antara 3.000 yen hingga 30.000 yen, sejak Januari 2024 hingga Mei 2025. Total uang yang diperoleh diperkirakan mencapai sedikitnya 1,7 juta yen.
Ia mempromosikan DVD-nya dengan klaim bahwa film tersebut “legal” dan merupakan “karya klasik yang diwarnai dengan AI.”
Perusahaan Toho Co., pemilik hak cipta dan distributor resmi film Godzilla, melaporkan kasus ini ke polisi pada Februari lalu. Polisi kemudian menggeledah rumah Miyamoto pada Senin kemarin dan menyita sekitar 70 DVD bajakan.
Asosiasi Produser Film Jepang, yang juga menaungi Toho, mengatakan pihaknya sudah mengetahui peredaran film bajakan versi berwarna dan berjanji akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sc : KN