Seorang pria Korea Selatan berusia 24 tahun ditangkap polisi Jepang karena diduga merekam secara ilegal film terbaru adaptasi anime populer “Demon Slayer” saat pemutaran perdana di sebuah bioskop Tokyo.
Tersangka, Sim Jun Woo, seorang mahasiswa sekolah kejuruan yang tinggal di Distrik Adachi, Tokyo, diduga melanggar undang-undang hak cipta setelah menggunakan smartphone untuk merekam film “Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba ‘Infinity Castle — Part 1: Akaza Returns’” di sebuah bioskop kawasan Shinjuku pada 18 Juli, menurut keterangan polisi. Sim membantah tuduhan tersebut.
Sebelumnya, pada 30 Juli, polisi sudah menangkap Sim atas dugaan pencurian dan tuduhan lain setelah ia membeli sekitar 200 keping Blu-ray anime dengan menggunakan kartu kredit atas nama orang lain.
Saat penyelidikan, polisi menemukan rekaman berdurasi sekitar 2 jam 35 menit yang diyakini sebagai hasil rekaman ilegal film tersebut di smartphone tersangka. Temuan ini mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Rabu lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan tambahan.
Sc : KN