Kepolisian Tosu pada 22 Juni mengumumkan penangkapan seorang pria warga negara Indonesia (26), yang berprofesi sebagai perawat di Shimonnyu, Kota Nogata, Prefektur Fukuoka. Pria tersebut ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi tanpa izin) dan penggunaan dokumen publik berstempel palsu.
Penangkapan ini berawal dari insiden pada 9 Mei sekitar pukul 21.35. Tersangka diduga mengemudikan mobil kei-car di jalan kota Tosu dan pada 13 Mei sekitar pukul 08.30 di jalan prefektur Nogata. Selain itu, pada 9 Mei sekitar pukul 21.10 di jalan Tosu, saat diminta menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) oleh petugas polisi, ia menyerahkan SIM palsu atas namanya.
Menurut pihak kepolisian, pria tersebut terlibat dalam kecelakaan tunggal pada 9 Mei, dan seorang pejalan kaki melaporkannya ke nomor darurat 110. Setelah dilakukan pemeriksaan silang terhadap nomor SIM yang diserahkan, diketahui bahwa nomor tersebut tidak terdaftar atau tidak ada. Pihak berwenang kemudian melanjutkan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.
Sc : yahoo