Distrik Shinjuku di Tokyo berencana melarang, sebagai aturan umum, penyewaan akomodasi jangka pendek seperti Airbnb di kawasan permukiman dan area sekitar sekolah. Kebijakan tersebut juga akan berlaku bagi properti yang sudah beroperasi saat ini.
Menurut Badan Pariwisata Jepang, terdapat 3.775 properti penyewaan jangka pendek yang terdaftar di Shinjuku per 15 Juli. Pemerintah distrik memperkirakan sekitar 2.000 properti di antaranya mungkin harus menghentikan operasional jika rencana tersebut diterapkan.
Pada Juli, Badan Pariwisata Jepang dan lembaga terkait telah memberi tahu pemerintah daerah bahwa mereka dapat secara efektif melarang penyewaan jangka pendek di area tertentu melalui peraturan daerah. Langkah ini dapat dilakukan jika keberadaan properti tersebut dinilai mengganggu lingkungan tempat tinggal, menyusul sejumlah insiden yang terjadi.
Rencana Shinjuku akan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat pada Oktober. Pemerintah distrik kemudian berencana mengajukan revisi peraturan penyewaan jangka pendek dalam sidang reguler pertama majelis distrik pada Februari 2027.
Larangan tersebut akan berlaku di kawasan yang secara khusus diperuntukkan sebagai area permukiman serta kawasan yang ditetapkan sebagai distrik budaya dan pendidikan.
Namun, akan ada pengecualian bagi penyewaan jangka pendek yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah properti yang pemiliknya tinggal di lokasi dan mengelolanya dengan baik.
Sc : KN








