Pemerintah Jepang berencana menaikkan syarat masa tinggal bagi warga asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Jepang, dari sebelumnya lima tahun menjadi 10 tahun, menurut sumber dekat pemerintah dan partai berkuasa pada Rabu (4/12).
Selama ini, syarat lima tahun untuk naturalisasi dianggap lebih longgar dibandingkan izin tinggal permanen (permanent residency) yang membutuhkan masa tinggal 10 tahun. Ketidakseimbangan inilah yang mendorong pemerintah melakukan peninjauan ulang. Perubahan ini rencananya akan dimasukkan dalam kebijakan dasar terkait warga asing yang akan dirilis pada Januari 2026.
Dalam rapat Partai Demokrat Liberal (LDP), pemerintah memaparkan bahwa selain durasi tinggal, penilaian naturalisasi juga mencakup unsur:
-
Perilaku baik (good conduct)
-
Kemampuan hidup stabil, baik melalui aset pribadi, dukungan pasangan, atau keterampilan kerja
-
Tingkat kemahiran bahasa Jepang yang memadai untuk kehidupan sehari-hari
Meski demikian, keputusan akhir naturalisasi sering kali tetap bergantung pada diskresi pemerintah.
Pemerintah saat ini mempertimbangkan tidak mengubah aturan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, melainkan menerapkan masa tinggal 10 tahun sebagai persyaratan praktik (de facto).
Beberapa pengamat menilai bahwa jika seluruh persyaratan naturalisasi dilihat secara keseluruhan, prosesnya tidak dapat dianggap “longgar”. Selain kemampuan bahasa Jepang, pemohon juga harus menunjukkan stabilitas finansial dan rekam jejak yang baik.
Namun, pejabat partai berkuasa menegaskan perlunya menyamakan syarat naturalisasi dengan permanent residency, karena kewarganegaraan merupakan status hukum yang jauh lebih penting.
Tinjauan aturan naturalisasi sebenarnya telah dimulai sejak masa pemerintahan mantan Perdana Menteri Shigeru Ishiba. Pada September lalu, Partai Nippon Ishin juga menyoroti bahwa telah terjadi “situasi terbalik”, di mana kewarganegaraan—status yang lebih signifikan—justru memiliki syarat yang lebih mudah daripada permanent residency. Partai tersebut mendesak adanya persyaratan yang lebih ketat.
Menurut Kementerian Kehakiman Jepang:
-
12.248 orang mengajukan permohonan naturalisasi pada tahun 2024
-
8.863 permohonan disetujui pada tahun yang sama
Angka ini menunjukkan tren stabil pada jumlah warga asing yang ingin menjadi warga negara Jepang.
Sc : mainichi







