Menu

Dark Mode
Kenapa Banyak Orang Indonesia Sakit Saat Winter di Jepang? Bandai Spirits Umumkan Model Kit Patlabor EZY, Anime Baru Debut dalam Format Film Mulai Mei 2026 Kosakata Jepang Saat Mau Bilang “Mungkin Lain Kali” GAME FREAK Umumkan Beast of Reincarnation, Action RPG Berlatar Jepang Pasca-Apokaliptik, Rilis Musim Panas Ini Pria Ditangkap Karena Diduga Membunuh Mantan Pacar Hamil di Ibaraki Nintendo Umumkan Super Mario Bros. Wonder Nintendo Switch 2 Edition, Rilis 26 Maret dengan Karakter dan Mode Baru

News

Ingin Jadi WN Jepang? Syarat Masa Tinggal Naturalisasi Ditambah Jadi 10 Tahun Bukan Lagi 5 Tahun

badge-check


					Ingin Jadi WN Jepang? Syarat Masa Tinggal Naturalisasi Ditambah Jadi 10 Tahun Bukan Lagi 5 Tahun Perbesar

Pemerintah Jepang berencana menaikkan syarat masa tinggal bagi warga asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Jepang, dari sebelumnya lima tahun menjadi 10 tahun, menurut sumber dekat pemerintah dan partai berkuasa pada Rabu (4/12).

Selama ini, syarat lima tahun untuk naturalisasi dianggap lebih longgar dibandingkan izin tinggal permanen (permanent residency) yang membutuhkan masa tinggal 10 tahun. Ketidakseimbangan inilah yang mendorong pemerintah melakukan peninjauan ulang. Perubahan ini rencananya akan dimasukkan dalam kebijakan dasar terkait warga asing yang akan dirilis pada Januari 2026.

Dalam rapat Partai Demokrat Liberal (LDP), pemerintah memaparkan bahwa selain durasi tinggal, penilaian naturalisasi juga mencakup unsur:

Meski demikian, keputusan akhir naturalisasi sering kali tetap bergantung pada diskresi pemerintah.

Pemerintah saat ini mempertimbangkan tidak mengubah aturan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, melainkan menerapkan masa tinggal 10 tahun sebagai persyaratan praktik (de facto).

Beberapa pengamat menilai bahwa jika seluruh persyaratan naturalisasi dilihat secara keseluruhan, prosesnya tidak dapat dianggap “longgar”. Selain kemampuan bahasa Jepang, pemohon juga harus menunjukkan stabilitas finansial dan rekam jejak yang baik.

Namun, pejabat partai berkuasa menegaskan perlunya menyamakan syarat naturalisasi dengan permanent residency, karena kewarganegaraan merupakan status hukum yang jauh lebih penting.

Tinjauan aturan naturalisasi sebenarnya telah dimulai sejak masa pemerintahan mantan Perdana Menteri Shigeru Ishiba. Pada September lalu, Partai Nippon Ishin juga menyoroti bahwa telah terjadi “situasi terbalik”, di mana kewarganegaraan—status yang lebih signifikan—justru memiliki syarat yang lebih mudah daripada permanent residency. Partai tersebut mendesak adanya persyaratan yang lebih ketat.

Menurut Kementerian Kehakiman Jepang:

  • 12.248 orang mengajukan permohonan naturalisasi pada tahun 2024

  • 8.863 permohonan disetujui pada tahun yang sama

Angka ini menunjukkan tren stabil pada jumlah warga asing yang ingin menjadi warga negara Jepang.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pria Ditangkap Karena Diduga Membunuh Mantan Pacar Hamil di Ibaraki

23 January 2026 - 15:10 WIB

Siswa Kejuruan Asal Indonesia Ditangkap Polisi Takamatsu, Jepang atas Dugaan Pemerkosaan

23 January 2026 - 12:10 WIB

Rencana Pemotongan Pajak Makanan PM Sanae Takaichi Picu Kekhawatiran Menurunnya Pendapatan Negara Jepang

23 January 2026 - 10:10 WIB

Kereta Shinkansen Tambahan Beroperasi Setelah Penerbangan Dibatalkan Akibat Salju Tebal

23 January 2026 - 07:10 WIB

Jepang untuk Pertama Kalinya Beri Dukungan Pengisian Bahan Bakar Pesawat Militer Korea Selatan, Sinyal Menguatnya Kerja Sama Pertahanan

22 January 2026 - 14:10 WIB

Trending on News