Menu

Dark Mode
Bahasa Jepang Saat Menyetir & Situasi di Jalan Raya: Frasa yang Wajib Diketahui Pengendara di Jepang Pemilik Toko Pijat Tokyo Diadukan ke Jaksa Atas Dugaan Eksploitasi Anak Thailand Shohei Ohtani Raih AP Male Athlete of the Year untuk Keempat Kalinya, Samai Rekor Legenda Dunia Developer Game Asal Jepang KLab Disuntik Dana Uni Emirat Arab Penjualan AC Melejit Akibat Musim Panas Ekstrem Tahun Ini, Industri Elektronik Jepang Catat Rekor Tertinggi Kedua Viral Video Siswa SMA Kyoto Ketahuan Mencuri Saat Studi Tur di Bali, Pihak Sekolah Minta Maaf

News

Tips Aman & Legal Bawa Obat Pribadi ke Jepang

badge-check


					Tips Aman & Legal Bawa Obat Pribadi ke Jepang Perbesar

Mau liburan atau tinggal sementara di Jepang, pastinya kamu ingin tetap sehat dan nyaman selama di sana. Tapi buat kamu yang rutin konsumsi obat pribadi—baik itu vitamin, suplemen, maupun resep dokter—ada satu hal penting yang harus diperhatikan: aturan ketat soal obat di Jepang.

Nggak semua obat yang legal di Indonesia otomatis boleh masuk Jepang. Bahkan, beberapa jenis bisa bikin kamu dicegat di bandara! Biar nggak kena masalah, yuk simak tips aman dan legal bawa obat pribadi ke Jepang berikut ini.


1. Kenali Obat yang Dilarang Masuk Jepang

Jepang sangat ketat terhadap obat-obatan yang mengandung zat tertentu. Beberapa obat flu, batuk, atau dekongestan yang biasa kita beli bebas di Indonesia bisa dilarang di Jepang. Contohnya:

Pastikan kamu cek kandungannya, jangan cuma nama merknya.


2. Bawa Resep Dokter (Dalam Bahasa Inggris)

Kalau kamu harus membawa obat dengan kandungan aktif tertentu, pastikan kamu punya:

  • Surat keterangan atau resep dari dokter

  • Sebaiknya dalam bahasa Inggris

  • Cantumkan nama pasien, dosis, nama obat, dan alasan pengobatan

Ini penting jika kamu diperiksa petugas bea cukai di bandara Jepang.


3. Jangan Bawa Terlalu Banyak

Jepang hanya mengizinkan kamu membawa obat untuk penggunaan pribadi selama 1 bulan (untuk obat biasa) atau 2 bulan (untuk suplemen atau vitamin).
Kalau kamu perlu membawa lebih dari itu, wajib ajukan izin dulu lewat sistem bernama “Yakkan Shoumei”.


4. Cara Ajukan Yakkan Shoumei (Surat Persetujuan Obat dari Kementerian Kesehatan Jepang)

Kalau kamu bawa:

  • Obat resep lebih dari 1 bulan

  • Obat suntik seperti insulin

  • Alat kesehatan seperti inhaler atau jarum suntik

Kamu harus isi formulir Yakkan Shoumei dan kirimkan via email ke Kementerian Kesehatan Jepang sebelum keberangkatan. Proses bisa memakan waktu 1–2 minggu, jadi jangan mepet!

Formulir dan info bisa dicek di situs resmi:
https://www.mhlw.go.jp/english/policy/health-medical/pharmaceuticals/01.html


5. Selalu Simpan Obat di Kemasan Asli

Jangan memindahkan obat ke wadah polos tanpa label. Simpan di kemasan aslinya lengkap dengan nama dan dosis. Hal ini memudahkan petugas bandara mengecek legalitasnya.


6. Bawa di Bagasi Kabin

Obat pribadi sebaiknya disimpan di tas kabin agar mudah diakses saat dibutuhkan dan tidak hilang kalau bagasi nyasar. Khusus untuk cairan, pastikan tak melebihi aturan volume (biasanya maksimal 100 ml per botol).


Membawa obat ke Jepang itu sah-sah saja, asal sesuai aturan. Jangan anggap sepele, karena pelanggaran bisa berakibat serius—mulai dari denda, ditahan di bandara, atau bahkan dideportasi. Dengan persiapan yang benar dan dokumen pendukung, kamu bisa tetap sehat dan tenang selama menjelajah Jepang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemilik Toko Pijat Tokyo Diadukan ke Jaksa Atas Dugaan Eksploitasi Anak Thailand

10 December 2025 - 19:00 WIB

Shohei Ohtani Raih AP Male Athlete of the Year untuk Keempat Kalinya, Samai Rekor Legenda Dunia

10 December 2025 - 18:30 WIB

Penjualan AC Melejit Akibat Musim Panas Ekstrem Tahun Ini, Industri Elektronik Jepang Catat Rekor Tertinggi Kedua

10 December 2025 - 15:10 WIB

Viral Video Siswa SMA Kyoto Ketahuan Mencuri Saat Studi Tur di Bali, Pihak Sekolah Minta Maaf

10 December 2025 - 14:10 WIB

KBRI Tokyo Pastikan WNI di Hokkaido, Aomori, dan Iwate Selamat Pascagempa 7,5 di Jepang

10 December 2025 - 13:10 WIB

Trending on News