Seorang pria Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Indonesia yang bekerja sebagai pemagang keterampilan di Jepang ditangkap oleh polisi di Kota Kesennuma, Prefektur Miyagi, atas dugaan pencurian uang tunai dari kamar rekan kerjanya.
Pria berusia 26 tahun yang berasal dari Indonesia ini ditangkap atas dugaan pembobolan rumah dan pencurian. Menurut kepolisian, pada 17 Februari sekitar pukul 11:20 pagi, tersangka diduga memasuki apartemen seorang rekan kerja perempuan yang berusia 20-an tanpa izin dan mencuri uang tunai sebesar 20.000 yen (sekitar Rp2 juta).
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan keberadaan seseorang yang masuk ke apartemen dengan menggunakan tangga. Polisi yang menerima laporan segera menyelidiki kejadian tersebut.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya pada 10 Maret.
Saat diperiksa oleh polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada kasus pencurian lain yang melibatkan tersangka.
Sc ; Yahoonews