Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang mengumumkan pada Jumat bahwa rata-rata upah minimum per jam di Jepang dinaikkan sebesar 66 yen menjadi 1.121 yen (sekitar $7,6) untuk tahun fiskal 2025 yang dimulai April, naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menyusul kenaikan biaya hidup.
Kenaikan tahunan ini merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, seiring pemerintah Perdana Menteri Shigeru Ishiba mendorong kenaikan gaji yang lebih tinggi dari inflasi, yang telah menekan anggaran rumah tangga dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, kenaikan ini masih belum mencapai target rata-rata pertumbuhan 7,3 persen per tahun yang dibutuhkan hingga tahun fiskal 2029 agar upah minimum per jam mencapai 1.500 yen pada akhir dekade 2020-an.
Secara regional, Tokyo menempati peringkat tertinggi dengan 1.226 yen per jam, sedangkan prefektur Kochi, Miyazaki, dan Okinawa berada di posisi terendah, yakni 1.023 yen per jam.
Kenaikan upah minimum dilakukan karena perusahaan menghadapi tekanan untuk mempertahankan pekerja di tengah pasar tenaga kerja yang ketat sekaligus mengimbangi kenaikan harga yang terus berlanjut. Meskipun langkah ini menguntungkan pekerja, hal itu juga menambah beban bagi perusahaan, terutama yang kecil dan menengah, kata para ekonom.
Ishiba menegaskan kepada wartawan bahwa pemerintah akan melakukan “upaya maksimal” untuk mendukung bisnis kecil yang bersedia menaikkan gaji.
Di Jepang, panel pemerintah menetapkan pedoman tahunan untuk upah minimum di setiap prefektur. Panel lokal kemudian memutuskan tarif spesifik untuk wilayah mereka, setelah itu kementerian tenaga kerja menghitung rata-rata nasional.
Tarif baru ini akan diterapkan paling cepat pada Oktober, dengan waktu penerapan berbeda-beda di tiap prefektur.
Sc : KN







