Kepolisian Prefektur Mie (Kantor Polisi Suzuka) pada 13 Oktober menangkap seorang pria asal Indonesia bernama Lery Alter Muaya (42), seorang pekerja pembongkaran bangunan yang tinggal di Suzuka, Jike 5-chome, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi (overstay).
Menurut pihak kepolisian, Muaya masuk ke Jepang pada April 2015 dengan status izin tinggal “Pemagang Teknis Tingkat 1 (Ginō Jisshū Ichi-gō Ro)”, namun tetap tinggal di Jepang selama sekitar 9 tahun 6 bulan setelah masa izin tinggalnya berakhir. Ia mengakui tuduhan tersebut dengan mengatakan, “Itu benar.”
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus penerobosan rumah di wilayah kota yang melibatkan dirinya. Saat penyelidikan identitas dilakukan, diketahui bahwa ia telah tinggal di Jepang secara ilegal.
Sc ; yahoo