Pemerintah daerah Prefektur Ibaraki mengumumkan akan mulai menjalankan kebijakan kontroversial pada 11 Mei, yakni memberikan imbalan kepada masyarakat yang melaporkan perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing secara ilegal.
Dalam skema ini, laporan yang terbukti dan berujung pada penyelidikan akan diberi hadiah sebesar 10.000 yen (sekitar Rp1 juta). Pemerintah daerah akan terlebih dahulu memverifikasi informasi sebelum meneruskannya ke pihak kepolisian.
Menurut data tahun 2024, Ibaraki tercatat sebagai prefektur dengan jumlah pekerja asing ilegal terbanyak di Jepang.
Pemerintah menegaskan bahwa laporan hanya boleh ditujukan kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, bukan kepada individu secara sembarangan. Mereka juga berencana membuat pedoman agar laporan tidak didasarkan hanya pada penampilan fisik atau kewarganegaraan seseorang.
Untuk mengajukan laporan, warga harus mengisi data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor telepon melalui situs resmi pemerintah daerah, serta melampirkan identitas seperti SIM.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengacara setempat dan kelompok masyarakat yang mendukung warga asing. Mereka menilai sistem ini berpotensi memicu diskriminasi dan memperdalam perpecahan sosial di masyarakat.
Perdebatan pun muncul antara upaya penegakan hukum ketenagakerjaan dan kekhawatiran akan dampak sosial terhadap komunitas asing di Jepang.
Sc : mainichi








