Pemerintah Jepang melalui Kementerian Komunikasi Jepang berencana memperketat aturan verifikasi usia di media sosial guna mengatasi masalah seperti kecanduan dan perundungan di kalangan anak muda.
Kebijakan ini masih berupa rancangan yang dipresentasikan dalam pertemuan para ahli. Nantinya, detail aturan serta kemungkinan revisi hukum akan diputuskan oleh Children and Families Agency, dengan laporan final ditargetkan selesai pada musim panas.
Berbeda dengan beberapa negara lain, Jepang tidak berencana menerapkan larangan total berdasarkan usia. Pemerintah menilai media sosial tetap memiliki peran penting sebagai sarana komunikasi.
Sebagai gantinya, platform seperti X dan Instagram akan diminta:
- Memperketat sistem verifikasi usia pengguna
- Mengungkap risiko penggunaan layanan mereka
- Menjelaskan langkah perlindungan bagi pengguna muda
Saat ini, batas usia minimal untuk membuat akun adalah 13 tahun. Namun, verifikasi hanya berdasarkan data yang diisi sendiri oleh pengguna, sehingga mudah disalahgunakan oleh anak di bawah umur.
Langkah Jepang ini muncul di tengah tren global yang semakin ketat. Beberapa negara seperti Indonesia bahkan sudah melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret lalu, sementara Australia juga telah menerapkan kebijakan serupa.
Pendekatan Jepang menunjukkan upaya mencari keseimbangan antara perlindungan anak dan tetap mempertahankan akses terhadap teknologi komunikasi modern.
Sc : JT








