Menu

Dark Mode
Parlemen Jepang Setujui Revisi Aturan Imigrasi, Biaya Pengajuan Status Tinggal Akan Naik Pesawat JAL Mendarat Darurat di Narita, Ban Diduga Pecah Saat Lepas Landas Jepang Kirim Personel Pasukan Bela Diri ke Markas Dukungan NATO untuk Ukraina Sebagian Besar Universitas di Jepang Akan Wajibkan Wawancara untuk Jalur Masuk Mulai 2027 Trailer Baru Film Live-Action Kingdom 5 Resmi Dirilis, Lagu Tema Dibawakan Kenshi Yonezu JR East Perkenalkan Bus Otonom Level 4 di Jalur Bekas Rel Kereta Tsunami Jepang

News

Parlemen Jepang Setujui Revisi Aturan Imigrasi, Biaya Pengajuan Status Tinggal Akan Naik

badge-check


					Japan consular officer giving passport to young woman, student visa approval Perbesar

Japan consular officer giving passport to young woman, student visa approval

Parlemen Jepang pada hari Jumat menyetujui revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi yang akan menaikkan batas maksimum biaya pengajuan status tinggal bagi warga negara asing serta memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan elektronik sebelum keberangkatan ke Jepang.

Setelah perubahan ini mulai diterapkan pada tahun fiskal berjalan, batas maksimum biaya perpanjangan atau pembaruan status tinggal dapat mencapai 100.000 yen, sementara biaya pengajuan izin tinggal permanen dapat mencapai 300.000 yen.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding batas biaya saat ini. Saat ini, biaya perubahan status tinggal atau perpanjangan masa tinggal adalah 6.000 yen, sedangkan pengajuan izin tinggal permanen dikenakan biaya 10.000 yen.

Besaran biaya final nantinya akan ditetapkan melalui peraturan kabinet setelah pemerintah menerima dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

Pemerintah Jepang menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan karena meningkatnya biaya administrasi. Meski demikian, pemerintah juga menyatakan akan mempertimbangkan keringanan pembayaran bagi pemohon yang memiliki alasan kemanusiaan atau mengalami kesulitan ekonomi.

Namun selama pembahasan di parlemen, sejumlah anggota legislatif menyoroti bahwa kriteria untuk mendapatkan keringanan tersebut masih belum dijelaskan secara rinci.

Untuk itu, Immigration Services Agency berencana menyusun pedoman yang akan menjelaskan syarat dan ketentuan secara lebih spesifik.

Selain perubahan biaya, revisi undang-undang ini juga mencakup pembentukan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sistem izin perjalanan elektronik yang ditargetkan mulai diterapkan pada tahun fiskal 2028.

Sistem ini ditujukan untuk membantu mencegah terorisme dan pelanggaran imigrasi, termasuk kasus bekerja secara ilegal.

JESTA akan berlaku bagi warga dari 74 negara dan wilayah yang saat ini mendapatkan fasilitas bebas visa untuk kunjungan jangka pendek ke Jepang.

Sebelum berangkat, calon pengunjung diwajibkan mengisi informasi secara online, seperti nama, tujuan perjalanan, dan lokasi yang akan dikunjungi di Jepang. Data tersebut kemudian akan diperiksa dan dicocokkan dengan catatan kriminal serta berbagai basis data lainnya.

Apabila terdapat indikasi risiko pelanggaran imigrasi, termasuk kemungkinan overstay, calon penumpang dapat ditolak untuk naik pesawat atau kapal menuju Jepang.

Menurut data pemerintah Jepang, jumlah warga negara asing yang tinggal di Jepang pada akhir tahun 2025 mencapai sekitar 4,13 juta orang, angka tertinggi sepanjang sejarah.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pesawat JAL Mendarat Darurat di Narita, Ban Diduga Pecah Saat Lepas Landas

30 May 2026 - 10:10 WIB

Jepang Kirim Personel Pasukan Bela Diri ke Markas Dukungan NATO untuk Ukraina

30 May 2026 - 06:42 WIB

Sebagian Besar Universitas di Jepang Akan Wajibkan Wawancara untuk Jalur Masuk Mulai 2027

29 May 2026 - 16:10 WIB

JR East Perkenalkan Bus Otonom Level 4 di Jalur Bekas Rel Kereta Tsunami Jepang

29 May 2026 - 12:10 WIB

Jepang dan Taiwan Resmikan Rute Ferry Baru di Tengah Ketegangan Kawasan

29 May 2026 - 10:10 WIB

Trending on News