Pemerintah Jepang pada Jumat memutuskan untuk menaikkan biaya visa sekali masuk (single-entry visa) bagi warga negara asing hingga lima kali lipat, dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,6 juta), mulai Juli 2026. Ini menjadi kenaikan pertama sejak tahun 1978, yang dipicu oleh inflasi serta melemahnya nilai tukar yen.
Biaya visa multiple-entry yang memungkinkan pemegangnya masuk ke Jepang berkali-kali dalam periode tertentu juga akan naik drastis, dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengatakan pemerintah tidak memperkirakan kebijakan ini akan langsung berdampak pada jumlah wisatawan asing yang datang ke Jepang.
Pemerintah Jepang menilai biaya visa yang selama ini diterapkan sudah jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara anggota Group of Seven lainnya. Karena itu, kenaikan ini juga bertujuan menyesuaikan biaya visa Jepang dengan standar internasional.
Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan kebijakan visa bebas (visa waiver) yang saat ini berlaku bagi sejumlah negara. Bagi warga negara yang tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang, biaya pengurusan akan meningkat secara signifikan mulai bulan depan.
Sc : KN








