Pemerintah Jepang mulai Rabu resmi menaikkan pajak keberangkatan internasional dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang. Kebijakan ini diterapkan untuk membiayai berbagai langkah dalam mengatasi dampak meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang ke Jepang.
Pajak tersebut dikenakan kepada semua penumpang, baik warga Jepang maupun warga negara asing, saat membeli tiket pesawat atau kapal yang berangkat dari Jepang.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mengurangi kepadatan di destinasi wisata populer, seperti pembangunan area khusus di lokasi-lokasi foto yang sering dipenuhi wisatawan. Pemerintah juga akan mendukung pengembangan pariwisata daerah, termasuk menjadikan jalur kereta lokal sebagai daya tarik wisata dan merenovasi bangunan stasiun agar wisatawan tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar.
Meski demikian, penumpang yang hanya transit di Jepang selama kurang dari 24 jam serta anak-anak berusia di bawah dua tahun tetap dibebaskan dari pajak ini. Sementara itu, penumpang yang membeli tiket hingga Selasa masih dikenakan tarif lama sebesar 1.000 yen.
Pajak yang secara resmi disebut International Tourist Tax tersebut menghasilkan sekitar 49 miliar yen pada tahun fiskal 2025 dan diperkirakan meningkat menjadi sekitar 130 miliar yen pada tahun fiskal 2026 setelah tarif baru diberlakukan.
Selain itu, mulai hari yang sama, pemerintah Jepang juga menaikkan biaya pengajuan visa bagi warga negara asing yang memerlukan visa untuk masuk ke Jepang. Biaya visa sekali masuk naik lima kali lipat menjadi 15.000 yen, sedangkan visa multiple entry menjadi 30.000 yen. Ini merupakan kenaikan pertama sejak 1978.
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengatakan kenaikan biaya visa dilakukan untuk menyesuaikan inflasi dan pelemahan nilai tukar yen, serta diperkirakan tidak akan berdampak besar terhadap kunjungan wisatawan asing. Sebelumnya, biaya visa Jepang memang tergolong lebih murah dibandingkan negara-negara anggota G7 lainnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menurunkan biaya pembuatan paspor bagi warga Jepang untuk mengimbangi tambahan beban akibat kenaikan pajak keberangkatan.
Biaya pembuatan paspor 10 tahun yang diajukan melalui loket resmi turun dari 16.300 yen menjadi 9.300 yen bagi pemohon berusia 18 tahun ke atas. Sementara biaya paspor lima tahun untuk pemohon di bawah 18 tahun kini diseragamkan menjadi 4.800 yen.
Bagi warga yang mengajukan permohonan secara online, tarifnya lebih murah lagi, yakni 8.900 yen untuk paspor 10 tahun dan 4.400 yen untuk paspor lima tahun.
Pemerintah berharap penurunan biaya tersebut dapat meningkatkan kepemilikan paspor di kalangan masyarakat Jepang, yang hingga kini masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara maju lainnya.
Sc : JT








