Jumlah warga asing pemegang visa Business Manager yang meninggalkan Jepang tanpa mengajukan izin masuk kembali mencapai 953 orang pada Januari–Juni 2026. Angka ini hampir empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 246 orang, menurut data Badan Layanan Imigrasi Jepang yang dirilis Kamis.
Peningkatan ini terjadi menjelang satu tahun penerapan aturan yang lebih ketat untuk visa tersebut. Sejak Oktober 2025, Jepang menaikkan persyaratan modal minimum bagi pemohon dari 5 juta yen menjadi 30 juta yen. Pemohon juga diwajibkan mempekerjakan setidaknya satu staf penuh waktu.
Visa Business Manager memungkinkan warga asing mendirikan, menjalankan, atau mengelola usaha di Jepang. Jumlah pemegang visa ini mencapai 46.781 orang pada akhir 2025, sekitar 1,7 kali lipat dibandingkan akhir 2020.
Namun, sistem tersebut mendapat sorotan setelah muncul temuan bahwa sejumlah orang mendirikan perusahaan tanpa kegiatan usaha nyata semata-mata untuk memperoleh visa.
Berdasarkan data imigrasi, jumlah pemegang visa yang meninggalkan Jepang tanpa izin masuk kembali masih berada pada angka puluhan per bulan hingga November 2025. Angkanya kemudian meningkat menjadi ratusan sejak Desember dan mencapai 226 orang pada Juni 2026.
Dalam sistem imigrasi Jepang, warga asing yang meninggalkan negara tanpa memperoleh izin masuk kembali akan kehilangan status tinggal yang dimilikinya. Pengetatan aturan visa ini merupakan bagian dari kebijakan Jepang untuk memperketat ketentuan bagi warga asing, termasuk melalui kenaikan biaya pengajuan status tinggal.
Sc : JT








