Menu

Dark Mode
23 Remaja Ditangkap Terkait Tawuran Besar Geng Motor di Tokyo, Libatkan 60 Orang Prefektur Mie Siapkan Denda hingga Rp50 Juta bagi Pelanggan yang Melecehkan Pegawai Toko dan Restoran Jepang Perluas Barang Bekas: Targetkan Pasar Rp460 Triliun demi Bumi Lebih Sehat Pokémon FireRed & LeafGreen Resmi Hadir di Nintendo Switch pada Pokémon Day 2026 Mulai 2026, Turis Resmi Dilarang Ikut JLPT di Jepang Honda Luncurkan Motor Listrik Murah yang Bisa Dikendarai dengan SIM Moped

News

Jepang Berlakukan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan untuk Cegah Krisis

badge-check


					Jepang Berlakukan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan untuk Cegah Krisis Perbesar

Jepang mulai menerapkan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan pada Selasa (2 April), yang memungkinkan pemerintah memerintahkan petani untuk menyusun rencana peningkatan produksi pangan utama, seperti beras, jika terjadi penurunan pasokan domestik dan lonjakan harga.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi potensi kelangkaan pangan, karena produksi tanaman bernutrisi semakin tidak stabil akibat perubahan iklim serta dampak perang Rusia-Ukraina yang berkepanjangan. Ukraina sendiri dikenal sebagai “lumbung pangan Eropa”, dengan tanah hitam suburnya yang menopang pertanian dalam skala besar.

Di Jepang, harga pangan terus meningkat. Data pemerintah menunjukkan bahwa harga beras melonjak hingga 80,9 persen pada Februari 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, kenaikan tertinggi sejak pencatatan data sejenis dimulai pada 1971. Undang-undang ini sebenarnya telah disahkan sejak Juni 2023.

Berdasarkan regulasi ini, pemerintah menetapkan 12 jenis bahan pangan sebagai komoditas krusial, termasuk:
Beras
Daging
Kedelai
Gandum
Gula
Telur
Produk susu

Selain itu, pemerintah akan mengamankan pasokan pupuk dan pestisida yang diperlukan untuk produksi pertanian.

Jika pasokan makanan yang ditetapkan turun lebih dari 20 persen di bawah rata-rata, dan harga melonjak drastis, pemerintah dapat memerintahkan petani serta bisnis terkait untuk menyusun dan menyerahkan rencana peningkatan produksi. Perintah ini bisa mencakup:
🔹 Meningkatkan produksi domestik
🔹 Meningkatkan impor
🔹 Memastikan lebih banyak stok pangan tersedia di pasar

Undang-undang ini juga memuat sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi perintah pemerintah. Namun, jika penurunan pasokan domestik masih bisa ditutupi oleh impor, pemerintah tidak akan mengeluarkan perintah produksi tambahan.

Meski harga beras tengah melonjak tajam, pemerintah belum mempertimbangkan untuk mewajibkan petani dan perusahaan distribusi menyusun rencana peningkatan produksi. Pasalnya, persediaan beras saat ini masih mencukupi, meskipun harga terus meningkat.

Dengan diterapkannya undang-undang ini, Jepang berharap dapat mengamankan ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian global yang semakin meningkat.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

23 Remaja Ditangkap Terkait Tawuran Besar Geng Motor di Tokyo, Libatkan 60 Orang

23 February 2026 - 14:10 WIB

Prefektur Mie Siapkan Denda hingga Rp50 Juta bagi Pelanggan yang Melecehkan Pegawai Toko dan Restoran

23 February 2026 - 11:10 WIB

Jepang Perluas Barang Bekas: Targetkan Pasar Rp460 Triliun demi Bumi Lebih Sehat

23 February 2026 - 10:10 WIB

Mulai 2026, Turis Resmi Dilarang Ikut JLPT di Jepang

21 February 2026 - 10:10 WIB

Nonton YouTube Sekarang Bisa Langsung Belanja! Google Gandeng Rakuten di Jepang

20 February 2026 - 18:10 WIB

Trending on News