Menu

Dark Mode
39% Penduduk yang Tinggal di Jepang Merasa Kesepian ‘Daijoubu Desu’ Bisa Berarti Ya dan Tidak? Ini Penjelasannya Kenapa Banyak Orang Jepang Memilih Tidak Menikah atau Punya Anak? Tips Booking Tiket Pesawat ke Jepang dengan Harga Terbaik Wanita 21 Tahun di Nagoya Ditangkap karena Tinggalkan Jenazah Bayinya di Balkon Apartemen Film Live-Action Mieruko-chan Rilis Video Lagu Tema oleh BABYMONSTER, Tampilkan Cuplikan Baru

News

Jepang Berlakukan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan untuk Cegah Krisis

badge-check


					Jepang Berlakukan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan untuk Cegah Krisis Perbesar

Jepang mulai menerapkan Undang-Undang Darurat Pasokan Pangan pada Selasa (2 April), yang memungkinkan pemerintah memerintahkan petani untuk menyusun rencana peningkatan produksi pangan utama, seperti beras, jika terjadi penurunan pasokan domestik dan lonjakan harga.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi potensi kelangkaan pangan, karena produksi tanaman bernutrisi semakin tidak stabil akibat perubahan iklim serta dampak perang Rusia-Ukraina yang berkepanjangan. Ukraina sendiri dikenal sebagai “lumbung pangan Eropa”, dengan tanah hitam suburnya yang menopang pertanian dalam skala besar.

Di Jepang, harga pangan terus meningkat. Data pemerintah menunjukkan bahwa harga beras melonjak hingga 80,9 persen pada Februari 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, kenaikan tertinggi sejak pencatatan data sejenis dimulai pada 1971. Undang-undang ini sebenarnya telah disahkan sejak Juni 2023.

Berdasarkan regulasi ini, pemerintah menetapkan 12 jenis bahan pangan sebagai komoditas krusial, termasuk:
Beras
Daging
Kedelai
Gandum
Gula
Telur
Produk susu

Selain itu, pemerintah akan mengamankan pasokan pupuk dan pestisida yang diperlukan untuk produksi pertanian.

Jika pasokan makanan yang ditetapkan turun lebih dari 20 persen di bawah rata-rata, dan harga melonjak drastis, pemerintah dapat memerintahkan petani serta bisnis terkait untuk menyusun dan menyerahkan rencana peningkatan produksi. Perintah ini bisa mencakup:
🔹 Meningkatkan produksi domestik
🔹 Meningkatkan impor
🔹 Memastikan lebih banyak stok pangan tersedia di pasar

Undang-undang ini juga memuat sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi perintah pemerintah. Namun, jika penurunan pasokan domestik masih bisa ditutupi oleh impor, pemerintah tidak akan mengeluarkan perintah produksi tambahan.

Meski harga beras tengah melonjak tajam, pemerintah belum mempertimbangkan untuk mewajibkan petani dan perusahaan distribusi menyusun rencana peningkatan produksi. Pasalnya, persediaan beras saat ini masih mencukupi, meskipun harga terus meningkat.

Dengan diterapkannya undang-undang ini, Jepang berharap dapat mengamankan ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian global yang semakin meningkat.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

39% Penduduk yang Tinggal di Jepang Merasa Kesepian

12 May 2025 - 10:10 WIB

Wanita 21 Tahun di Nagoya Ditangkap karena Tinggalkan Jenazah Bayinya di Balkon Apartemen

10 May 2025 - 17:10 WIB

Pria Luka Ringan Usai Diserang dengan Senjata Tajam di Jalanan Osaka

10 May 2025 - 12:10 WIB

Panasonic Akan PHK 10.000 Karyawan Global

10 May 2025 - 10:10 WIB

Pelatih Timnas Jepang Hajime Moriyasu Siapkan Pemain Muda untuk Hadapi Australia dan Indonesia

9 May 2025 - 16:10 WIB

Trending on News