Peraturan baru mulai berlaku pada Selasa (11/6) di Tokyo, Hokkaido, dan Prefektur Gunma yang bertujuan melindungi pekerja jasa dari perlakuan tidak menyenangkan pelanggan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah pekerja yang mengundurkan diri atau mengeluhkan tekanan mental akibat perlakuan kasar saat bekerja.
Aturan yang baru diterapkan ini mengimbau pelanggan untuk tidak menampilkan “perilaku sangat mengganggu yang merusak lingkungan kerja”, meski tidak ada sanksi hukum jika dilanggar. Peraturan tersebut juga menganjurkan bisnis untuk tetap mengakui hak pelanggan dalam menyampaikan keluhan, karena masukan yang konstruktif dapat membantu perbaikan layanan.
Pemerintah daerah mengambil langkah ini seiring dengan rencana pemerintah pusat Jepang untuk merevisi undang-undang ketenagakerjaan guna mewajibkan perusahaan mengambil tindakan perlindungan terhadap perilaku pelanggan yang kasar atau semena-mena.
Selain tiga wilayah tersebut, Prefektur Aichi dan Mie juga berencana menerapkan aturan serupa. Survei terbaru Kyodo News menunjukkan lima prefektur lain sedang mempertimbangkan langkah serupa untuk menangani “kasu-hara” (singkatan dari “customer harassment”), istilah slang Jepang untuk pelecehan oleh pelanggan.
Budaya menganggap pelanggan sebagai “dewa” (kyaku-sama) karena pengaruh mereka terhadap pekerja jasa telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir.
Beberapa contoh perilaku kasar yang disebutkan dalam kampanye ini termasuk:
- Menggunakan bahasa kasar atau mengancam
- Membuat tuntutan berlebihan
- Menyalahkan pekerja secara tidak adil atas masalah produk atau layanan
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi pekerja jasa di Jepang.
Sc : KN







