Menu

Dark Mode
Film Anime Solo Leveling: Beyond the System Resmi Diumumkan, Lanjutkan Cerita Setelah Season 2 Gaji Pekerja di Jepang Naik Rata-rata 5,01 Persen pada 2026, Tembus Kenaikan di Atas 5 Persen Selama Tiga Tahun Beruntun Jepang Mulai Operasikan Taksi Mini Berbahan Bakar Gas Pertama, Target Atasi Kekurangan Sopir Jepang Siapkan Kereta Ekspres Langsung Narita–Haneda, Waktu Tempuh Bakal Lebih Singkat Mulai 2028, Sony Hentikan Produksi Game Fisik Baru untuk PlayStation Survei: Sekitar 350 Ribu Orang di Jepang Pernah Gunakan Kokain, Angka Tertinggi Sejak 2007

News

Beberapa Bank Jepang Mulai Blokir Rekening WNA dengan Visa Kedaluwarsa

badge-check


					Beberapa Bank Jepang Mulai Blokir Rekening WNA dengan Visa Kedaluwarsa Perbesar

Sejumlah bank di Jepang mulai memblokir penarikan dana dari rekening milik warga negara asing (WNA) yang masa tinggalnya telah habis, demikian diumumkan Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) pada Selasa. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya penyalahgunaan rekening oleh pelaku penipuan.

Pada Desember lalu, Badan Kepolisian Nasional menyerukan kepada seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan kebijakan ini setelah ditemukan sejumlah rekening milik warga asing dijual secara ilegal dan digunakan dalam kasus penipuan “khusus” (special fraud), di mana pelaku menyamar sebagai kerabat atau pejabat untuk menipu korban.

Meskipun FSA tidak menyebutkan nama bank secara spesifik, Kyodo News mengonfirmasi bahwa MUFG Bank dan Mizuho Bank—dua dari tiga mega-bank di Jepang—telah mulai menerapkan kebijakan ini. Jumlah bank yang mengikuti kebijakan ini diperkirakan akan bertambah seiring pembaruan sistem masing-masing.

Bank di Jepang memang mewajibkan warga asing untuk melaporkan setiap perubahan atau perpanjangan izin tinggal. Namun, ketentuan ini belum sepenuhnya dipahami oleh komunitas asing di Jepang. Akibatnya, WNA yang sah namun lupa melaporkan pembaruan status tinggalnya bisa terkena pembatasan akses rekening.

Setelah melakukan pembicaraan dengan FSA dan Badan Imigrasi Jepang, pihak kepolisian menyatakan bahwa penggunaan rekening setelah masa izin tinggal berakhir, kecuali dalam kondisi luar biasa, dapat dianggap sebagai tindakan penyamaran.

Surat edaran yang dikeluarkan juga menyerukan agar penarikan dan transfer dana diblokir hingga status izin tinggal yang sah dapat dikonfirmasi. Namun, transfer otomatis untuk lembaga tertentu seperti penyedia layanan publik tidak termasuk dalam pembatasan ini.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gaji Pekerja di Jepang Naik Rata-rata 5,01 Persen pada 2026, Tembus Kenaikan di Atas 5 Persen Selama Tiga Tahun Beruntun

4 July 2026 - 10:10 WIB

Jepang Siapkan Kereta Ekspres Langsung Narita–Haneda, Waktu Tempuh Bakal Lebih Singkat

4 July 2026 - 07:03 WIB

Mulai 2028, Sony Hentikan Produksi Game Fisik Baru untuk PlayStation

3 July 2026 - 15:10 WIB

Survei: Sekitar 350 Ribu Orang di Jepang Pernah Gunakan Kokain, Angka Tertinggi Sejak 2007

3 July 2026 - 10:10 WIB

Jepang Kembangkan AI untuk Deteksi Pohon Berisiko Tumbang, Cegah Kecelakaan di Ruang Publik

2 July 2026 - 14:10 WIB

Trending on News