Menu

Dark Mode
Bahasa Jepang Saat Memesan Makanan Delivery: Dari Telepon sampai Aplikasi Kadomatsu: Hiasan Bambu Tahun Baru untuk Menyambut Dewa Keberuntungan Novel Kyōkai no Melody Karya Toshiya Miyata Diadaptasi Menjadi Anime TV Polisi Kyoto Tangkap Warga Indonesia karena Menampung 7 Overstay Jepang dan Indonesia Gelar Pertemuan untuk Bahas Pertahanan di Tokyo Bahas Kerja Sama Maritim Nintendo Buka Toko Pertama di Fukuoka Jepang, Terbesar dari Semua Lokasi Resmi

News

Beberapa Bank Jepang Mulai Blokir Rekening WNA dengan Visa Kedaluwarsa

badge-check


					Beberapa Bank Jepang Mulai Blokir Rekening WNA dengan Visa Kedaluwarsa Perbesar

Sejumlah bank di Jepang mulai memblokir penarikan dana dari rekening milik warga negara asing (WNA) yang masa tinggalnya telah habis, demikian diumumkan Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) pada Selasa. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya penyalahgunaan rekening oleh pelaku penipuan.

Pada Desember lalu, Badan Kepolisian Nasional menyerukan kepada seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan kebijakan ini setelah ditemukan sejumlah rekening milik warga asing dijual secara ilegal dan digunakan dalam kasus penipuan “khusus” (special fraud), di mana pelaku menyamar sebagai kerabat atau pejabat untuk menipu korban.

Meskipun FSA tidak menyebutkan nama bank secara spesifik, Kyodo News mengonfirmasi bahwa MUFG Bank dan Mizuho Bank—dua dari tiga mega-bank di Jepang—telah mulai menerapkan kebijakan ini. Jumlah bank yang mengikuti kebijakan ini diperkirakan akan bertambah seiring pembaruan sistem masing-masing.

Bank di Jepang memang mewajibkan warga asing untuk melaporkan setiap perubahan atau perpanjangan izin tinggal. Namun, ketentuan ini belum sepenuhnya dipahami oleh komunitas asing di Jepang. Akibatnya, WNA yang sah namun lupa melaporkan pembaruan status tinggalnya bisa terkena pembatasan akses rekening.

Setelah melakukan pembicaraan dengan FSA dan Badan Imigrasi Jepang, pihak kepolisian menyatakan bahwa penggunaan rekening setelah masa izin tinggal berakhir, kecuali dalam kondisi luar biasa, dapat dianggap sebagai tindakan penyamaran.

Surat edaran yang dikeluarkan juga menyerukan agar penarikan dan transfer dana diblokir hingga status izin tinggal yang sah dapat dikonfirmasi. Namun, transfer otomatis untuk lembaga tertentu seperti penyedia layanan publik tidak termasuk dalam pembatasan ini.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polisi Kyoto Tangkap Warga Indonesia karena Menampung 7 Overstay

15 November 2025 - 13:30 WIB

Jepang dan Indonesia Gelar Pertemuan untuk Bahas Pertahanan di Tokyo Bahas Kerja Sama Maritim

15 November 2025 - 12:10 WIB

Ibu Pelaku Penembakan Shinzo Abe Minta Maaf, Akui Donasi Besar ke Gereja Unification Demi “Keluarga”

14 November 2025 - 19:49 WIB

Tim Samurai Blue Taklukan Ghana dengan Skor 2-0 dalam Laga Persahabatan

14 November 2025 - 19:33 WIB

Separuh Siswa SMA di Oita Mengaku “Kecanduan Internet”, Waktu Online Meningkat

14 November 2025 - 16:30 WIB

Trending on News