Menu

Dark Mode
WNI di Kumamoto Saling Bantu dengan Warga Jepang Usai Gempa, Bertahan di Pengungsian Tanpa Listrik dan Air Kereta Shinkansen Baru Buatan Jepang Resmi Dikirim ke Taiwan, Siap Beroperasi pada 2027 Film Baru BanG Dream! Ave Mujica Tayang Oktober 2026, Trailer Perdana Resmi Dirilis Korban Gempa Kumamoto Bertambah Jadi 34 Orang, Ribuan Warga Masih Bertahan di Pengungsian Jepang Pertama Kali Uji Coba Rudal Tomahawk, Perkuat Kemampuan Pertahanan Neon Genesis Evangelion Resmi Masuk Criterion Channel Mulai September

News

Ditangkap Interpol, Selebgram Ainaura Sudah “Sembunyi” di Jepang Selama 5 Bulan

badge-check


					Ditangkap Interpol, Selebgram Ainaura Sudah “Sembunyi” di Jepang Selama 5 Bulan Perbesar

Alnaura Karima Pramesti, seorang influencer asal Palembang, ditangkap setelah menjadi buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong. Penangkapan ini dilakukan setelah Alnaura menghabiskan waktu selama lima bulan bersembunyi di Jepang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan Alnaura merupakan hasil kerja sama antara Jaksa Agung, Biro Hukum Kementerian Luar Negeri RI, dan Interpol di Jakarta. “Tim Kejagung yang terdiri dari perwakilan dari JAM bidang intelijen dan tindak pidana umum, bersama dengan Biro Hukum Kemenlu, bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta dan pihak keimigrasian untuk memulangkan subjek red notice,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).

Alnaura diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. “Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang,” tambahnya. Harli menjelaskan bahwa penerbitan red notice dilakukan setelah Kejaksaan Agung tidak menemukan Alnaura saat hendak melaksanakan eksekusi hukuman.

Kejaksaan Agung kemudian meminta bantuan Interpol, Kementerian Luar Negeri RI, dan pihak keimigrasian untuk memulangkan terpidana agar dapat menjalani hukumannya. Dalam konferensi pers tersebut, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan penggelapan.

Catatan dari Kompas.com menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama Alnaura terlibat dalam kasus penipuan; ia merupakan seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada tahun 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.

Sc ; kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

WNI di Kumamoto Saling Bantu dengan Warga Jepang Usai Gempa, Bertahan di Pengungsian Tanpa Listrik dan Air

1 August 2026 - 14:27 WIB

Kereta Shinkansen Baru Buatan Jepang Resmi Dikirim ke Taiwan, Siap Beroperasi pada 2027

31 July 2026 - 16:10 WIB

Korban Gempa Kumamoto Bertambah Jadi 34 Orang, Ribuan Warga Masih Bertahan di Pengungsian

31 July 2026 - 11:10 WIB

Jepang Pertama Kali Uji Coba Rudal Tomahawk, Perkuat Kemampuan Pertahanan

31 July 2026 - 10:10 WIB

Jepang Siapkan Aturan Baru, Pelaku Stalking Bisa Dipasang Alat Pelacak GPS

30 July 2026 - 18:10 WIB

Trending on News