Menu

Dark Mode
Survei: 60% Warga Asing di Saitama Ingin Tinggal Selamanya, Tapi Banyak Khawatir Diskriminasi Anime Isekai Cheat Skill Resmi Season 2 + Episode Spesial Tayang Maret! Sempat Macet dan Jebak Pengunjung 5 Jam, Lift Tokyo Skytree Kini Beroperasi Lagi Prabowo Temui 13 Bos Perusahaan Jepang di Tokyo, Dorong Investasi Hilirisasi Jepang Kalahkan Inggris 1-0 di Laga Uji Coba Lewat Gol Kaoru Mitoma Indonesia Pinjamkan Komodo ke Kebun Binatang di Shizuoka untuk Kerja Sama Konservasi

News

Ditangkap Interpol, Selebgram Ainaura Sudah “Sembunyi” di Jepang Selama 5 Bulan

badge-check


					Ditangkap Interpol, Selebgram Ainaura Sudah “Sembunyi” di Jepang Selama 5 Bulan Perbesar

Alnaura Karima Pramesti, seorang influencer asal Palembang, ditangkap setelah menjadi buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong. Penangkapan ini dilakukan setelah Alnaura menghabiskan waktu selama lima bulan bersembunyi di Jepang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan Alnaura merupakan hasil kerja sama antara Jaksa Agung, Biro Hukum Kementerian Luar Negeri RI, dan Interpol di Jakarta. “Tim Kejagung yang terdiri dari perwakilan dari JAM bidang intelijen dan tindak pidana umum, bersama dengan Biro Hukum Kemenlu, bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta dan pihak keimigrasian untuk memulangkan subjek red notice,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).

Alnaura diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. “Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang,” tambahnya. Harli menjelaskan bahwa penerbitan red notice dilakukan setelah Kejaksaan Agung tidak menemukan Alnaura saat hendak melaksanakan eksekusi hukuman.

Kejaksaan Agung kemudian meminta bantuan Interpol, Kementerian Luar Negeri RI, dan pihak keimigrasian untuk memulangkan terpidana agar dapat menjalani hukumannya. Dalam konferensi pers tersebut, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan penggelapan.

Catatan dari Kompas.com menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama Alnaura terlibat dalam kasus penipuan; ia merupakan seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada tahun 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.

Sc ; kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Survei: 60% Warga Asing di Saitama Ingin Tinggal Selamanya, Tapi Banyak Khawatir Diskriminasi

1 April 2026 - 14:10 WIB

Sempat Macet dan Jebak Pengunjung 5 Jam, Lift Tokyo Skytree Kini Beroperasi Lagi

1 April 2026 - 10:10 WIB

Prabowo Temui 13 Bos Perusahaan Jepang di Tokyo, Dorong Investasi Hilirisasi

1 April 2026 - 06:54 WIB

Jepang Kalahkan Inggris 1-0 di Laga Uji Coba Lewat Gol Kaoru Mitoma

1 April 2026 - 06:51 WIB

Indonesia Pinjamkan Komodo ke Kebun Binatang di Shizuoka untuk Kerja Sama Konservasi

31 March 2026 - 17:23 WIB

Trending on News