Alnaura Karima Pramesti, seorang influencer asal Palembang, ditangkap setelah menjadi buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong. Penangkapan ini dilakukan setelah Alnaura menghabiskan waktu selama lima bulan bersembunyi di Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan Alnaura merupakan hasil kerja sama antara Jaksa Agung, Biro Hukum Kementerian Luar Negeri RI, dan Interpol di Jakarta. “Tim Kejagung yang terdiri dari perwakilan dari JAM bidang intelijen dan tindak pidana umum, bersama dengan Biro Hukum Kemenlu, bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta dan pihak keimigrasian untuk memulangkan subjek red notice,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).
Alnaura diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. “Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang,” tambahnya. Harli menjelaskan bahwa penerbitan red notice dilakukan setelah Kejaksaan Agung tidak menemukan Alnaura saat hendak melaksanakan eksekusi hukuman.
Kejaksaan Agung kemudian meminta bantuan Interpol, Kementerian Luar Negeri RI, dan pihak keimigrasian untuk memulangkan terpidana agar dapat menjalani hukumannya. Dalam konferensi pers tersebut, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan penggelapan.
Catatan dari Kompas.com menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama Alnaura terlibat dalam kasus penipuan; ia merupakan seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada tahun 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.
Sc ; kompas