Gereja Unifikasi pada Senin mengajukan banding khusus ke Mahkamah Agung Jepang terhadap putusan pengadilan tinggi yang memerintahkan pembubaran organisasi tersebut.
Seorang likuidator yang ditunjuk oleh Pengadilan Distrik Tokyo sebelumnya telah mulai menjalankan proses likuidasi untuk memulihkan kerugian yang dialami para korban akibat praktik penggalangan donasi yang melanggar hukum oleh gereja tersebut. Namun, jika Mahkamah Agung membatalkan putusan pembubaran, proses tersebut akan dihentikan.
Pada Rabu lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memutuskan bahwa total kerugian yang dialami para korban antara Maret 1973 hingga Juni 2016 mencapai sekitar 7,4 miliar yen (sekitar 47 juta dolar AS). Pengadilan juga menolak banding yang diajukan gereja terhadap perintah pembubaran tersebut.
Pengadilan menyatakan bahwa kegiatan penggalangan donasi yang dilakukan gereja, termasuk praktik anggotanya yang menyamar sebagai orang lain, merupakan tindakan yang bersifat jahat dan telah menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
Dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan bahwa sangat kecil kemungkinan gereja tersebut akan secara sukarela mengambil langkah untuk mencegah para anggotanya melakukan kegiatan ilegal.
Gereja yang secara resmi bernama Family Federation for World Peace and Unification itu berpendapat bahwa putusan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Jepang. Namun, pengadilan menegaskan bahwa keputusan pembubaran tersebut tidak memiliki dampak hukum yang membatasi aktivitas keagamaan.
Kasus ini merupakan pertama kalinya di Jepang sebuah kelompok agama diperintahkan untuk dibubarkan karena pelanggaran terhadap hukum perdata.
Secara keseluruhan, ini adalah perintah pembubaran ketiga yang dijatuhkan terhadap organisasi keagamaan karena pelanggaran hukum. Dua kasus sebelumnya didasarkan pada pelanggaran pidana, termasuk terhadap sekte kiamat AUM Shinrikyo, yang bertanggung jawab atas serangan gas sarin mematikan di kereta bawah tanah Tokyo pada tahun 1995.
Sc : JT








